ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 5Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R masuk kedalam kamar abang yang nomor 2 (dua), kamu tunggu abang pulang”, lalu terdakwa II menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa I langsung ng pergi ke tempat bekerja sedangkan terdakwa II berjalan menuju kedalam kebun sawit, setelah sampai di tempat kerja Terdakwa bekerja seperti gu biasanya, pada pukul 06.30 WIB Terdakwa melaksanakan apel di tempat kerja tersebut. - A Bahwa terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM menunggu dari dalam kebun sawit dan memantau rumah korban ub lik ah MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI dan sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II melihat korban Masdiana menyapu rumah bagian samping dengan memakai am pakaian daster warna biru bermotif bunga dan memakai jilbab panjang warna hitam, dan pada saat Korban Masdiana menyapu rumah bagian belakang ep teredakwa II masuk kedalam rumah dan bersembunyi dikamar tepatnya ah k diantara selah antara tempat tidur dan dinding kamar seperti yang telah diperintahkan oleh terdakwa I sebelumnya R - lebih kurang 30 (tiga In do ne si Bahwa setelah menunggu A gu ng puluh) menit sembunyi Terdakwa II M. DAUD mendengar pintu depan diketuk dan ternyata Terdakwa I JUNAIDI yang pulang sambil memanggil istrinya dengan ucapan “dek..dek”, lalu Terdakwa II M.DAUD melihat dari arah pintu kamar bayangan korban MASDIANA dari arah dapur ke pintu depan, lalu Terdakwa II mendengar suara pintu depan terbuka dan Terdakwa II M.DAUD melihat bayangan korban MASDIANA kembali kearah dapur sedangkan lik yang sejajar dengan pintu kamar. Bahwa selanjutnya Terdakwa II berdiri dari posisi sebelumnya dan sembunyi dibelakang pintu kamar bertujuan untuk mengintip kearah luar ruang TV untuk memastikan apakah benar Terdakwa I ub m ah bayangan Terdakwa I JUNAIDI duduk diruang tamu tepatnya di depan TV ka JUNAIDI yang duduk di depan TV tersebut, Kemudian Terdakwa II mendengar ep suara seperti orang mandi dari arah kamar mandi yang ada di belakang kamar, ah Lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian korban MASDIANA masuk kedalam ng dan tubuhnya basah, lalu korban MASDIANA menarik pintu kamar untuk on mengambil handuk yang saat itu tergantung dibelakang pintu tempat Terdakwa es M R kamar dalam keadaan telanjang In d A gu II M.DAUD sembunyi, kemudian karena terkejut melihat Terdakwa berada di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5