ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 4Agung Republik Indonesia - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa kemudian setelah beberapa hari sesudah pertengkaran tersebut tepatnya pada hari rabu tanggal 14 juni 2017 terdakwa I ng JUNAIDI BIN ALM ILYAS yang masih merasa dendam menghubungi terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM dengan menggunakan handphone gu didalam percakapan melalui handphone tersebut terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS bertanya kepada terdakwa II M. DAUD ”Daud kamu lagi dimana” lalu menjawab “ini siapa?” dan Terdakwa IJUNAIDI BIN A terdakwa II M. DAUD ALM ILYAS menjawab “ni bang Junaidi, kamu dimana daud?”, lalu Terdakwa II ub lik ah M. DAUD menjawab “saya lagi di jimbring bang”, kemudian Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS menyampaikan “besok pagi kesini kamu kerumah am abang” lalu Terdakwa II M. DAUD menanyakan “ada perlu apa bang?”, kemudian Terdakwa IJUNAIDI BIN ALM ILYAS menyampaikan lagi “ada perlu, ep kamu lagi perlu uang kan?”, lalu Terdakwa II M. DAUD menjawab “iya bang”, ah k lalu Terdakwa I Junaidi menanyakan “berapa perlu uang?”, kemudian R Terdakwa II M. DAUD menjawab “3 juta bang, honda aku gadaikan sama In do ne si orang bang, cuma istriku tidak tahu aku gadaikan, yang dia tahu honda di A gu ng bengkel”, kemudian Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS menyampaikan “besok pagi kesini ada kerja”, lalu Terdakwa II M. DAUD menanyakan “kerja apa bang?”, Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS menjawab “kita bunuh kakakmu (MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI ), nanti abang kasih uang 5 juta”, lalu Terdakwa II M. DAUD menanyakan “kenapa bang?”, kemudian Terdakwa IJUNAIDI BIN ALM ILYAS menjawab “abang ribut sama dia, abang Terdakwa II M. DAUD menutup telepon tersebut. - lik pagi saya kesana” setelah itu Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS dan ub Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa I JUNAIDI ka m ah pun mahu kawin lagi”, lalu Terdakwa II M.DAUD menjawab “ya bang, besok ep BIN ALM ILYAS mengendarai sepeda motor ke tempat bekerja diperjalanan ah bertemu dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM yang ng kemudian terdakwa I menghampiri terdakwa II ,masih dari atas sepeda motor on Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II “nanti kakakmu (korban es M R keluar dari pingir kebun sawit, In d A gu MASDIANA) nyapu halaman, jemur pakaian, kamu masuk kedalam rumah, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4