ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 3Agung Republik Indonesia R 9. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Penghadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 10 Februari 2018 sampai dengan tanggal 10 April ng 2018; gu PENGADILAN TINGGI tersebut ; Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda A Aceh tanggal 31 Januari 2018,No.24/Pen.Pid/2018/PT BNA serta berkas Perkara Pengadilan Negeri Meulaboh, nomor. 180/Pid.B/2017/PN Mbo, tanggal 4 ub lik ah Januari 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ; Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri am Nagan Rara tanggal 20 September 2017, Nomor:Reg:PDM-35/SKM/09/2017, yang berbunyi sebagai berikut : PRIMAIR ah k ep --------- Bahwa mereka terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD In do ne si R BIN ALM TGK.SALAM pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira Pukul 07.00 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 , A gu ng bertempat di dalam rumah terdakwa I di perumahan PT.Sofindo Desa Alue Geutah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - lik korban ub Bahwa beberapa hari sebelumnya tepatnya pada hari sabtu tanggal 10 juni 2017 sekira pukul 19.00 wib antara terdakwa I JUNAIDI ka m ah sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni ep BIN ALM ILYAS dengan istrinya yakni korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI terlibat pertengkaran mengenai penggunaan uang , terdakwa terdakwa ah membeli mobil sedangkan korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI ng berpendapat uang tersebut digunakan untuk membangun rumah. - on Bahwa akibat pertengkaran tersebut terdakwa I es R I JUNAIDI BIN ALM ILYAS berpendapat uang tersebut lebih baik untuk gu JUNAIDI BIN ALM ILYAS merasa kesal dan timbul niat untuk mengabisi nya In d A istrinya yakni korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3