FAQ
Q : Apakah kasus hukuman mati dalam database ini hanya merujuk pada kasus-kasus yang pelakunya dihukum mati? A : Tidak. Kasus hukuman mati yang dimaksud dalam database adalah kasus-kasus yang pelakunya pernah dituntut atau pernah diputus dengan hukuman mati. Sehingga dimungkinkan juga ada kasus-kasus yang masuk dalam database meskipun akhirnya terdakwanya tidak jadi dihukum mati.
Q : Bagaimana database dibentuk? A : Metode pengumpulan data dan informasi dalam databse dapat dilihat secara singkat dalam uraian berikut (link uraian metodologi) atau dalam booklet berikut (link paper database).
Q : Siapa yang mengelola database?
Database Hukuman Mati Indonesia dikelola oleh Tim ICJR
Q : Apa saja ragam informasi yang ditampilkan dalam database? A : Informasi dalam database ini dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni informasi terkait kasus/perkara dan informasi terkait diri terdakwa.
Informasi terkait kasus/perkara meliputi: Nomor Register Perkara, Tahun Perkara, Nama Terdakwa/Terpidana, Jenis Perkara, Tanggal Putusan, Nama Pengadilan, Dakwaan, Tuntutan, Amar Putusan, Sifat Putusan, Grasi , Nama Penuntut Umum, Nama Majelis Hakim, dan Status Bantuan Hukum.
Informasi terkati diri terdakwa meliputi: Nama Terdakwa/Terpidana, Jenis Kelamin, Usia dan Tempat/ Tanggal Lahir, Kewarganegaraan, Pekerjaan, dan Status Terakhir.
Keterangan yang lebih detail terkait masing-masing informasi tersebut dapat dilihat dalam booklet berikut (link paper database).
Q : Apa saja dokumen yang tersedia dalam database? A : Database Hukuman Mati Indonesia menyediakan dokumen putusan pengadilan dari kasus hukuman mati mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, Keputusan Grasi, dan penetapan pengadilan.
Q : Apakah dokumen putusan untuk setiap kasus hukuman mati yang terdapat dalam database tersedia secara lengkap? A : Ketersediaan dokumen putusan pada dasarnya dapat berbeda-beda untuk masing-masing kasus. Ada kasus yang telah lengkap seluruh dokumen putusan untuk setiap tingkatan persidangannya, ada kasus yang dokumen putusannya masih kurang lengkap untuk putusan tingkat tertentu, dan ada pula kasus-kasus yang belum tersedia seluruh dokumen putusannya. Hal ini disebabkan karena misalnya kasusnya baru diputus atau dokumen tidak tersedia di pengadilan tingkat pertama kasus tersebut disidangkan (khususnya untuk kasus-kasus lama).
Q : Bagaimana database diperbarui? A : Database diperbarui dalam kisaran setiap 1 bulan hingga 3 bulan sekali untuk menambahkan kasus-kasus baru, menambahkan dokumen putusan yang baru diperoleh, atau untuk sekedar memperbarui perkembangan status upaya hukum dari kasus-kasus yang masih berjalan proses persidangannya. Data mentah hasil dari proses pembaruan sebelum dipublikasi dalam database akan didokumentasikan dalam sebuah dokumen Ms. Excel yang dikelola secara internal oleh ICJR.
Q : Bagaimana jika saya menemukan kasus hukuman mati yang belum ada dalam database atau bagaimana jika saya memiliki informasi yang berbeda dengan informasi yang ditampilkan dalam database? A : Kami senantiasa berupaya untuk memastikan bahwa setiap data/informasi yang dipublikasi dalam database telah melalui pemeriksaan yang berlapis sehingga terjamin akurasi dan validitasnya. Namun mengingat adanya keterbatasan dalam mengakses informasi maupun dokumen, kami pun juga menyadari masih terdapat kemungkinan terdapat kasus-kasus hukuman mati yang mungkin luput dari jangkauan kami. Oleh karenanya, kami sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran khususnya yang dapat memperkaya informasi maupun yang dapat meningkatkan layanan informasi dalam Database Hukuman Mati Indonesia. Anda dapat menghubungi kami melalui kanal berikut (link Hubungi Kami).