ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 6Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

belakang pintu korban MASDIANA berteriak “aauu” sebanyak 1 (satu) kali, lalu

Terdakwa II M.DAUD secara spontan mengambil 1 (satu) buah kain sarung

ng

warna coklat yang saat itu terlipat di atas tempat tidur kemudian melilitkan kain

tersebut ke leher korban MASDIANA yang dalam posisi berhadapan dengan

gu

Terdakwa II M.DAUD, kemudian Terdakwa II M.DAUD menarik kain tersebut
sekuat – kuatnya sehingga korban MASDIANA terjatuh di lantai tepatnya di

A

samping tempat tidur dengan posisi terlentang ,kepala kearah pintu kamar dan

kaki kearah lemari, sedangkan Terdakwa II M.DAUD dengan posisi jongkok

ub
lik

ah

diatas kepala korban MASDIANA sambil terus menarik kain yang Terdakwa II
lilit dileher tersebut sekuat – kuatnya sedangkan korban MASDIANA melawan

am

dengan cara mencoba menarik lilitan kain yang ada di lehernya sehingga
posisi antara Terdakwa II M.DAUD dan korban berputar , kepala korban

ep

MASDIANA berada dekat lemari sedangkan kakinya kearah pintu kamar, dan

ah
k

posisi Terdakwa II M.DAUD pun ikut berputar didekat lemari, lalu terdakwa I
JUNAIDI datang dari ruang TV masuk kedalam kamar lalu terdakwa I JUNAIDI

In
do
ne
si

R

langsung menginjak – injak bagian leher korban MASDIANA sebanyak lebih

A
gu
ng

kurang 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki sebelah kirinya yang saat itu

memakai sepatu BOAT warna Hijau merek AP sehingga kepala korban

MASDIANA tersandar kelemari, dan saat itu posisi terdakwa I JUNAIDI berada

di sebelah kanan badan korban MASDIANA sedangkan Terdakwa II M.DAUD
masih tetap menarik lilitan kain.

-

Bahwa

kemudian Terdakwa I JUNAIDI mengambil

Gancu (alat untuk mengambil buah sawit) yang ada di dalam sepatu sebelah

lik

ah

kanannya sambil melepaskan kedua belah sepatunya sedangkan Terdakwa II
masih menarik kain lilitan tersebut sambil membalikan sedikit badan korban

ub

m

MASDIANA agak miring kekanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI memukulkan

ep

belakang (punggung) istrinya yakni korban MASDIANA sebanyak 2 (dua) kali

-

Bahwa setelah itu Terdakwa II M.DAUD menggeser

ng

posisi korban MASDIANA kembali terlentang dengan cara menarik lilitan kain

on

yang dileher, setelah korban MASDIANA terlentang dengan kepala rebah

es

R

sehingga mengeluarkan darah.

M

In
d

A

gu

kesebelah kiri wajahnya menghadap ketempat tidur, kemudian Terdakwa I

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

pangkal Gancu (yang tercetak huruf D) tersebut ke bagian bawah leher

Halaman 6

Select target paragraph3