ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 6Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R belakang pintu korban MASDIANA berteriak “aauu” sebanyak 1 (satu) kali, lalu Terdakwa II M.DAUD secara spontan mengambil 1 (satu) buah kain sarung ng warna coklat yang saat itu terlipat di atas tempat tidur kemudian melilitkan kain tersebut ke leher korban MASDIANA yang dalam posisi berhadapan dengan gu Terdakwa II M.DAUD, kemudian Terdakwa II M.DAUD menarik kain tersebut sekuat – kuatnya sehingga korban MASDIANA terjatuh di lantai tepatnya di A samping tempat tidur dengan posisi terlentang ,kepala kearah pintu kamar dan kaki kearah lemari, sedangkan Terdakwa II M.DAUD dengan posisi jongkok ub lik ah diatas kepala korban MASDIANA sambil terus menarik kain yang Terdakwa II lilit dileher tersebut sekuat – kuatnya sedangkan korban MASDIANA melawan am dengan cara mencoba menarik lilitan kain yang ada di lehernya sehingga posisi antara Terdakwa II M.DAUD dan korban berputar , kepala korban ep MASDIANA berada dekat lemari sedangkan kakinya kearah pintu kamar, dan ah k posisi Terdakwa II M.DAUD pun ikut berputar didekat lemari, lalu terdakwa I JUNAIDI datang dari ruang TV masuk kedalam kamar lalu terdakwa I JUNAIDI In do ne si R langsung menginjak – injak bagian leher korban MASDIANA sebanyak lebih A gu ng kurang 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki sebelah kirinya yang saat itu memakai sepatu BOAT warna Hijau merek AP sehingga kepala korban MASDIANA tersandar kelemari, dan saat itu posisi terdakwa I JUNAIDI berada di sebelah kanan badan korban MASDIANA sedangkan Terdakwa II M.DAUD masih tetap menarik lilitan kain. - Bahwa kemudian Terdakwa I JUNAIDI mengambil Gancu (alat untuk mengambil buah sawit) yang ada di dalam sepatu sebelah lik ah kanannya sambil melepaskan kedua belah sepatunya sedangkan Terdakwa II masih menarik kain lilitan tersebut sambil membalikan sedikit badan korban ub m MASDIANA agak miring kekanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI memukulkan ep belakang (punggung) istrinya yakni korban MASDIANA sebanyak 2 (dua) kali - Bahwa setelah itu Terdakwa II M.DAUD menggeser ng posisi korban MASDIANA kembali terlentang dengan cara menarik lilitan kain on yang dileher, setelah korban MASDIANA terlentang dengan kepala rebah es R sehingga mengeluarkan darah. M In d A gu kesebelah kiri wajahnya menghadap ketempat tidur, kemudian Terdakwa I h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka pangkal Gancu (yang tercetak huruf D) tersebut ke bagian bawah leher Halaman 6