ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 7Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

JUNAIDI kembali menginjak leher sebelah kanan korban MASDIANA
sebanyak 4 (empat) kali sampai mulut korban MASDIANA mengeluarkan

ng

darah, lalu Terdakwa I JUNAIDI kembali membalikan kepala korban
MASDIANA ketengah sehingga wajahnya mengahadap keatas. Kemudian

gu

Terdakwa II melepaskan pegangan pada kain yang terlilit dileher korban
MASDIANA sehingga posisiTerdakwa II M.DAUD berdiri dekat kepala korban

A

MASDIANA, sedangkan Terdakwa I JUNAIDI berdiri disamping kanan badan
korban MASDIANA sambil melihat kearah korban MASDIANA yang saat itu

ub
lik

ah

sedang kejang – kejang dan leher yang terkulai. Lalu Terdakwa II M.DAUD
berkata kepada Terdakwa I JUNAIDI “bang, aku tidak sanggup lagi lihat, aku

am

balik bang” lalu Terdakwa I JUNAIDI menjawab “kamu bawa HP itu, uangnya
selesai lebaran saya kasih” sambil menunjuk kearah HP yang ada di atas

ep

lemari yaitu 1 (satu) unit HP VIVO warna putih dan 1 (satu) Unit HP Asus

ah
k

warna hitam lalu terdakwa II M.DAUD keluar dari kamar sedangkan terdakwa I
JUNAIDI masih berada didalam kamar, kemudian terdakwa II M.Daud juga

In
do
ne
si

R

melihat 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold diatas meja bulat di ruang TV

A
gu
ng

dan terdakwa II juga mengambil HP tersebut dan kemudian keluar dari rumah
tersebut

-

Bahwa setelah itu terdakwa II M. DAUD keluar dari

kamar rumah lalu Terdakwa I Junaidi kembali memakai sepatu AP miliknya dan

menggantung gancu di sepatu sebelah kanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI
membuka lemari didalam kamar rumah dan mengacak-acar seluruh isi

-

lik

dalam rumah setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar dari pintu belakang rumah

ub

ka

dan membiarkan pintu belakang rumah terbuka, setelah sampai di belakang

Sofindo untuk bekerja.
-

R

sepeda motor miliknya dan selanjutnya Terdakwa I

Bahwa

sesampai

di

pergi ke Blok 91 PT.

tempat

kerja

Terdakwa

I

ng

mengontrol para pekerja yang sedang memotong buah kelapa sawit milik PT.

on

Sofindo, setelah itu Terdakwa I Junaidi memetik jamur kentos untuk dibawa

es

ep

rumah kemudian Terdakwa I Junaidi menuju kedepan rumah dan mengambil

M

In
d

A

gu

pulang, lalu Terdakwa I kembali pulang menuju kerumah , sesampai di depan

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

bahwakemudian Terdakwa I keluar dari kamar tidur
dan pergi ke arah pintu depan rumah dan mengunci pintu depan rumah dari

m

ah

didalam kamar tersebut agar terlihat seperti terjadi perampokan.

Halaman 7

Select target paragraph3