ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 7Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R JUNAIDI kembali menginjak leher sebelah kanan korban MASDIANA sebanyak 4 (empat) kali sampai mulut korban MASDIANA mengeluarkan ng darah, lalu Terdakwa I JUNAIDI kembali membalikan kepala korban MASDIANA ketengah sehingga wajahnya mengahadap keatas. Kemudian gu Terdakwa II melepaskan pegangan pada kain yang terlilit dileher korban MASDIANA sehingga posisiTerdakwa II M.DAUD berdiri dekat kepala korban A MASDIANA, sedangkan Terdakwa I JUNAIDI berdiri disamping kanan badan korban MASDIANA sambil melihat kearah korban MASDIANA yang saat itu ub lik ah sedang kejang – kejang dan leher yang terkulai. Lalu Terdakwa II M.DAUD berkata kepada Terdakwa I JUNAIDI “bang, aku tidak sanggup lagi lihat, aku am balik bang” lalu Terdakwa I JUNAIDI menjawab “kamu bawa HP itu, uangnya selesai lebaran saya kasih” sambil menunjuk kearah HP yang ada di atas ep lemari yaitu 1 (satu) unit HP VIVO warna putih dan 1 (satu) Unit HP Asus ah k warna hitam lalu terdakwa II M.DAUD keluar dari kamar sedangkan terdakwa I JUNAIDI masih berada didalam kamar, kemudian terdakwa II M.Daud juga In do ne si R melihat 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold diatas meja bulat di ruang TV A gu ng dan terdakwa II juga mengambil HP tersebut dan kemudian keluar dari rumah tersebut - Bahwa setelah itu terdakwa II M. DAUD keluar dari kamar rumah lalu Terdakwa I Junaidi kembali memakai sepatu AP miliknya dan menggantung gancu di sepatu sebelah kanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI membuka lemari didalam kamar rumah dan mengacak-acar seluruh isi - lik dalam rumah setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar dari pintu belakang rumah ub ka dan membiarkan pintu belakang rumah terbuka, setelah sampai di belakang Sofindo untuk bekerja. - R sepeda motor miliknya dan selanjutnya Terdakwa I Bahwa sesampai di pergi ke Blok 91 PT. tempat kerja Terdakwa I ng mengontrol para pekerja yang sedang memotong buah kelapa sawit milik PT. on Sofindo, setelah itu Terdakwa I Junaidi memetik jamur kentos untuk dibawa es ep rumah kemudian Terdakwa I Junaidi menuju kedepan rumah dan mengambil M In d A gu pulang, lalu Terdakwa I kembali pulang menuju kerumah , sesampai di depan h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah bahwakemudian Terdakwa I keluar dari kamar tidur dan pergi ke arah pintu depan rumah dan mengunci pintu depan rumah dari m ah didalam kamar tersebut agar terlihat seperti terjadi perampokan. Halaman 7