ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 8Agung Republik Indonesia

R

rumah Terdakwa mengetuk pintu depan rumah sebanyak 2 (dua) kali sambil
memanggil istrinya “dek, dek” karena tidak ada yang membuka pintu lalu

ng

Terdakwa I JUNAIDI menuju ke belakang rumah dan masuk kedalam rumah
melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam keadaan terbuka, setelah

gu

sampai di dalam rumah Terdakwa I masuk kedalam kamar mandi dan hanya

melihat sebentar kedalam kamar mandi, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI

A

masuk kedalam kamar tidur rumah dan mengambil BH dan celana dalam milik
istrinya dan memakaikan BH dan celana istri tersebut di tubuh istrinya serta

ub
lik

ah

Terdakwa I JUNAIDI juga memakaikan kain sarung ditubuh istrinya, setelah itu

Terdakwa I JUNAIDI mengangkat badan istrinya dan meletakkan di tempat

am

tidur dengan posisi telentang dengan arah kepala ke kepala tempat tidur,
setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar rumah dari pintu belakang dan berpura-

ep

pura lari kerumah tetangga sebelah rumah yaitu rumah saksi NINGSIH.

ah
k

-

Bahwa ketika Terdakwa I JUNAIDI

sampai di

R

belakang rumah saksi NINGSIH Terdakwa I memanggil saksi NINGSIH

In
do
ne
si

“ningsih, o ningsih” sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi NINGSIH keluar dari pintu

A
gu
ng

belakang rumah , Terdakwa bertanya kepada saksi NINGSIH “ningsih, ada
orang masuk kerumah gak?” lalu saksi NINGSIH menjawab "gak tau bang aku

tidur, ada apa bang?” lalu Terdakwa I menjawab “kakak mu dah ninggal, dia
kerampokan” setelah itu saksi NINGSIH masuk kembali kedalam rumah,

kemudian Terdakwa I menghubungi Mandor 1 tempat Terdakwa bekerja yang

bernama saksi A. FARIANTO, Terdakwa I mengatakan kepada sdr A.
FARIANTO “pak satu, dimana sekarang” lalu sdr A. FARIANTO menjawab

lik

ah

“ada apa?” lalu Terdakwa mengatakan “istri saya kerampoan, dia meninggal
pak satu” lalu sdr A. FARIANTO menjawab “iya nanti saya kesana” lalu

ub

m

Terdakwa I kembali masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang
rumah, sesampai didalam rumah Terdakwa membuka pintu depan rumah

ka

ep

Terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr A. FARIANTO kerumah Terdakwa
I dan masyarakat disekitarpun sudah ramai ingin melihat korban
tidak

R

Bahwa

beberapa

lama

kemudian

datang

petugas kepolisian dan petugas kesehatan dan membawa istri Terdakwa ke

ng

puskesmas alue bilie.
-

on

Bahwa di tempat lain setelah pembunuhan tersebut

es

-

In
d

A

gu

sekira pukul 10.30 terdakwa II M.DAUD pergi ke meulaboh untuk menjual

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 8

Select target paragraph3