ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 8Agung Republik Indonesia R rumah Terdakwa mengetuk pintu depan rumah sebanyak 2 (dua) kali sambil memanggil istrinya “dek, dek” karena tidak ada yang membuka pintu lalu ng Terdakwa I JUNAIDI menuju ke belakang rumah dan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam keadaan terbuka, setelah gu sampai di dalam rumah Terdakwa I masuk kedalam kamar mandi dan hanya melihat sebentar kedalam kamar mandi, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI A masuk kedalam kamar tidur rumah dan mengambil BH dan celana dalam milik istrinya dan memakaikan BH dan celana istri tersebut di tubuh istrinya serta ub lik ah Terdakwa I JUNAIDI juga memakaikan kain sarung ditubuh istrinya, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI mengangkat badan istrinya dan meletakkan di tempat am tidur dengan posisi telentang dengan arah kepala ke kepala tempat tidur, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar rumah dari pintu belakang dan berpura- ep pura lari kerumah tetangga sebelah rumah yaitu rumah saksi NINGSIH. ah k - Bahwa ketika Terdakwa I JUNAIDI sampai di R belakang rumah saksi NINGSIH Terdakwa I memanggil saksi NINGSIH In do ne si “ningsih, o ningsih” sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi NINGSIH keluar dari pintu A gu ng belakang rumah , Terdakwa bertanya kepada saksi NINGSIH “ningsih, ada orang masuk kerumah gak?” lalu saksi NINGSIH menjawab "gak tau bang aku tidur, ada apa bang?” lalu Terdakwa I menjawab “kakak mu dah ninggal, dia kerampokan” setelah itu saksi NINGSIH masuk kembali kedalam rumah, kemudian Terdakwa I menghubungi Mandor 1 tempat Terdakwa bekerja yang bernama saksi A. FARIANTO, Terdakwa I mengatakan kepada sdr A. FARIANTO “pak satu, dimana sekarang” lalu sdr A. FARIANTO menjawab lik ah “ada apa?” lalu Terdakwa mengatakan “istri saya kerampoan, dia meninggal pak satu” lalu sdr A. FARIANTO menjawab “iya nanti saya kesana” lalu ub m Terdakwa I kembali masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang rumah, sesampai didalam rumah Terdakwa membuka pintu depan rumah ka ep Terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr A. FARIANTO kerumah Terdakwa I dan masyarakat disekitarpun sudah ramai ingin melihat korban tidak R Bahwa beberapa lama kemudian datang petugas kepolisian dan petugas kesehatan dan membawa istri Terdakwa ke ng puskesmas alue bilie. - on Bahwa di tempat lain setelah pembunuhan tersebut es - In d A gu sekira pukul 10.30 terdakwa II M.DAUD pergi ke meulaboh untuk menjual ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 8