ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah 9Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R handphone yang diberikan oleh terdakwa I JUNAIDI tersebut ke kawannya yakni saksi JUWI Handphone merek OPPO laku seharga Rp.700.000,- (tujuh ng ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa II M.DAUD juga berkata kepada gu saksi juwi untuk menjualkan handphone 2 unit lagi yakni HP merek VIVO dan Hp merek ASUS dan saksi JUWI berkata untuk meninggalkan hp tersebut A dahulu nanti akan dijualnya, selanjutnya terdakwa II pergi dari tempat saksi JUWI dan pulang ke desa Jimbring dengan menggunakan mobil angkutan. Bahwa aparat kepolisian langsung mengembangkan ub lik ah - kasus pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah hilang am berupa handphone yang dilaporkan oleh suami korban yakni terdakwa I JUNAIDI, kemudian tim polres Nagan raya dibantu oleh Tim IT POLDA ACEH ep langsung melakukan pelacakan dengan menggunakan alat khusus dan ah k didapat bahwa handphone tersebut berada di Meulaboh. - R Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 20 Juni In do ne si 2017 sekira Pukul 17.00 Wib tim Polres Nagan Raya dan tim IT dari Polda A gu ng aceh langsung menuju titik lokasi koordinat dari handpne tersebut yakni dirumah milik saksi FITRIANI MUSTIKA dan petugas langsung menanyakan keberadaan barang bukti berupa handphone tersebut , bahwa saksi FITRIANi berkata handphone tersebut didapat dari suaminya yakni saksi TEUKU BANTA JUWI JAYA yang kebetulan saat itu baru saja mengantarkan penumpang dari arah Meulaboh ke Medan. - lik ah Raya dan tim IT polda Aceh langsung berkoordinasi dengan polsek darul makmur untuk memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi TEUKU ub m BANTA JUWI JAYA dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi TEUKU BANTA JUWI JAYA telah dibawa ke polsek Darul Makmur untuk dilakukan pemeriksaan. - ep Bahwa dalam pemeriksaan TEUKU BANTA JUWI ng saksi TEUKU BANTA JUWI JAYA didapat dari terdakwa II yakni MUHAMAD on In d A gu DAUD BIN ALM TGK.SALAM dan setelah terdakwa II ditangkap dari hasil es M yang dipakai oleh istri R JAYA oleh petugas Kepolisian baru didapat keterangan bahwa handphone ah ka Bahwa selanjutnya tim kepolisian dari Polres Nagan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9