ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 9Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

handphone yang diberikan oleh terdakwa I JUNAIDI tersebut ke kawannya
yakni saksi JUWI Handphone merek OPPO laku seharga Rp.700.000,- (tujuh

ng

ratus ribu rupiah).
-

Bahwa terdakwa II M.DAUD juga berkata kepada

gu

saksi juwi untuk menjualkan handphone 2 unit lagi yakni HP merek VIVO dan
Hp merek ASUS dan saksi JUWI berkata untuk meninggalkan hp tersebut

A

dahulu nanti akan dijualnya, selanjutnya terdakwa II pergi dari tempat saksi
JUWI dan pulang ke desa Jimbring dengan menggunakan mobil angkutan.

Bahwa aparat kepolisian langsung mengembangkan

ub
lik

ah

-

kasus pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah hilang

am

berupa handphone yang dilaporkan oleh suami korban yakni terdakwa I
JUNAIDI, kemudian tim polres Nagan raya dibantu oleh Tim IT POLDA ACEH

ep

langsung melakukan pelacakan dengan menggunakan alat khusus dan

ah
k

didapat bahwa handphone tersebut berada di Meulaboh.
-

R

Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 20 Juni

In
do
ne
si

2017 sekira Pukul 17.00 Wib tim Polres Nagan Raya dan tim IT dari Polda

A
gu
ng

aceh langsung menuju titik lokasi koordinat dari handpne tersebut yakni

dirumah milik saksi FITRIANI MUSTIKA dan petugas langsung menanyakan

keberadaan barang bukti berupa handphone tersebut , bahwa saksi FITRIANi
berkata handphone tersebut

didapat dari suaminya yakni saksi TEUKU

BANTA JUWI JAYA yang kebetulan saat itu baru saja mengantarkan
penumpang dari arah Meulaboh ke Medan.

-

lik

ah

Raya dan tim IT polda Aceh langsung berkoordinasi dengan polsek darul
makmur untuk memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi TEUKU

ub

m

BANTA JUWI JAYA dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi TEUKU BANTA JUWI
JAYA telah dibawa ke polsek Darul Makmur untuk dilakukan pemeriksaan.
-

ep

Bahwa dalam pemeriksaan TEUKU BANTA JUWI

ng

saksi TEUKU BANTA JUWI JAYA didapat dari terdakwa II yakni MUHAMAD

on

In
d

A

gu

DAUD BIN ALM TGK.SALAM dan setelah terdakwa II ditangkap dari hasil

es

M

yang dipakai oleh istri

R

JAYA oleh petugas Kepolisian baru didapat keterangan bahwa handphone

ah

ka

Bahwa selanjutnya tim kepolisian dari Polres Nagan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3