ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah10Agung Republik Indonesia

R

pengembangan ditangkap juga terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS yang
merupakan suami dari korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI.
Bahwa akibat

ng

-

perbuatan

terdakwa I JUNAIDI BIN

ALM ILYAS secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD

gu

BIN ALM TGK.SALAM mengakibatkan korban MASDIANA BINTI ALM HASAN
BASRI meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum no :

A

0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani dan

diperiksa oleh dr.sisca orida dokter pada puskesmas Alue Bilie dengan hasil

ub
lik

ah

kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenasah yang bernama
MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI

berjenis kelamin perempuan ,

am

perwakan kurus, panjang badan 148 cm, warna kulit sawo matang, rambut
hitam ikal dan tidak mudah dicabut, lama kematian diperkirakan 6 jam

ep

penyebab kematian adalah ruda paksa tumpul pada leher.

SUBSIDAIR

R

55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

In
do
ne
si

ah
k

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo

A
gu
ng

--------- Bahwa mereka terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD
BIN ALM TGK.SALAM pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira Pukul 07.30

Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 ,
bertempat di dalam rumah terdakwa I di perumahan PT.Sofindo Desa Alue

Geutah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak - tidaknya pada

lik

Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan

ub

sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban MASDIANA BINTI ALM
HASAN BASRI perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai
berikut :

ep

ka

m

ah

suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri

-

ah

Bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa yang

ng

MASDIANA BINTI ALM HASAN

on

BASRI, dan selanjutnya timbul rasa dendam didalan hati terdakwa I untuk

In
d

gu

mengabisi nyawa istrinya.

A

es

R

beberapa hari sebelumnya telah bertengkar dengan istrinya yakni korban

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 10

Select target paragraph3