ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah10Agung Republik Indonesia R pengembangan ditangkap juga terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS yang merupakan suami dari korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI. Bahwa akibat ng - perbuatan terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD gu BIN ALM TGK.SALAM mengakibatkan korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum no : A 0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani dan diperiksa oleh dr.sisca orida dokter pada puskesmas Alue Bilie dengan hasil ub lik ah kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenasah yang bernama MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI berjenis kelamin perempuan , am perwakan kurus, panjang badan 148 cm, warna kulit sawo matang, rambut hitam ikal dan tidak mudah dicabut, lama kematian diperkirakan 6 jam ep penyebab kematian adalah ruda paksa tumpul pada leher. SUBSIDAIR R 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. In do ne si ah k ---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo A gu ng --------- Bahwa mereka terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira Pukul 07.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017 , bertempat di dalam rumah terdakwa I di perumahan PT.Sofindo Desa Alue Geutah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak - tidaknya pada lik Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan ub sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ep ka m ah suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri - ah Bahwa beberapa hari sebelumnya terdakwa yang ng MASDIANA BINTI ALM HASAN on BASRI, dan selanjutnya timbul rasa dendam didalan hati terdakwa I untuk In d gu mengabisi nyawa istrinya. A es R beberapa hari sebelumnya telah bertengkar dengan istrinya yakni korban ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 10