ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah11Agung Republik Indonesia
-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa terdakwa I .Junaidi menghubungi terdakwa II

M.Daud untuk membantu membunuh korban

Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis

ng

-

tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa I JUNAIDI

gu

BIN ALM ILYAS mengendarai sepeda motor ke tempat bekerja diperjalanan
bertemu dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM yang

A

keluar dari pingir kebun sawit, kemudian terdakwa I menghampiri terdakwa

II ,masih dari atas sepeda motor Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa

ub
lik

ah

II “nanti kakakmu (korban MASDIANA) nyapu halaman, jemur pakaian, kamu

masuk kedalam rumah, masuk kedalam kamar abang yang nomor 2 (dua),

am

kamu tunggu abang pulang”, lalu terdakwa II menjawab “iya”,

setelah itu

Terdakwa I langsung pergi ke tempat bekerja sedangkan terdakwa II berjalan

ep

menuju kedalam kebun sawit, setelah sampai di tempat kerja Terdakwa

di tempat kerja tersebut.

R

-

Bahwa terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM

In
do
ne
si

ah
k

bekerja seperti biasanya, pada pukul 06.30 WIB Terdakwa melaksanakan apel

A
gu
ng

TGK.SALAM menunggu dari dalam kebun sawit dan memantau rumah korban

MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI dan sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II
melihat korban Masdiana menyapu rumah bagian samping dengan memakai
pakaian daster warna biru bermotif bunga dan memakai jilbab panjang warna

hitam, dan pada saat Korban Masdiana menyapu rumah bagian belakang
teredakwa II masuk kedalam rumah dan bersembunyi dikamar tepatnya

-

lik

diperintahkan oleh terdakwa I sebelumnya

Bahwa setelah menunggu

lebih kurang 30 (tiga

puluh) menit sembunyi Terdakwa II M. DAUD mendengar pintu depan diketuk

ub

m

ah

diantara selah antara tempat tidur dan dinding kamar seperti yang telah

ka

dan ternyata Terdakwa I JUNAIDI yang pulang sambil memanggil istrinya

ep

dengan ucapan “dek..dek”, lalu Terdakwa II M.DAUD melihat dari arah pintu

R

Terdakwa II mendengar suara pintu

depan

terbuka

dan Terdakwa II

ng

M

M.DAUD melihat bayangan korban

on

MASDIANA kembali kearah dapur sedangkan bayangan Terdakwa I JUNAIDI

es

ah

kamar bayangan korban MASDIANA dari arah dapur ke pintu depan, lalu

In
d

A

gu

duduk diruang tamu tepatnya di depan TV yang sejajar dengan pintu kamar.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3