ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah11Agung Republik Indonesia - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa terdakwa I .Junaidi menghubungi terdakwa II M.Daud untuk membantu membunuh korban Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis ng - tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 06.00 Wib pada saat terdakwa I JUNAIDI gu BIN ALM ILYAS mengendarai sepeda motor ke tempat bekerja diperjalanan bertemu dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM yang A keluar dari pingir kebun sawit, kemudian terdakwa I menghampiri terdakwa II ,masih dari atas sepeda motor Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa ub lik ah II “nanti kakakmu (korban MASDIANA) nyapu halaman, jemur pakaian, kamu masuk kedalam rumah, masuk kedalam kamar abang yang nomor 2 (dua), am kamu tunggu abang pulang”, lalu terdakwa II menjawab “iya”, setelah itu Terdakwa I langsung pergi ke tempat bekerja sedangkan terdakwa II berjalan ep menuju kedalam kebun sawit, setelah sampai di tempat kerja Terdakwa di tempat kerja tersebut. R - Bahwa terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM In do ne si ah k bekerja seperti biasanya, pada pukul 06.30 WIB Terdakwa melaksanakan apel A gu ng TGK.SALAM menunggu dari dalam kebun sawit dan memantau rumah korban MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI dan sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II melihat korban Masdiana menyapu rumah bagian samping dengan memakai pakaian daster warna biru bermotif bunga dan memakai jilbab panjang warna hitam, dan pada saat Korban Masdiana menyapu rumah bagian belakang teredakwa II masuk kedalam rumah dan bersembunyi dikamar tepatnya - lik diperintahkan oleh terdakwa I sebelumnya Bahwa setelah menunggu lebih kurang 30 (tiga puluh) menit sembunyi Terdakwa II M. DAUD mendengar pintu depan diketuk ub m ah diantara selah antara tempat tidur dan dinding kamar seperti yang telah ka dan ternyata Terdakwa I JUNAIDI yang pulang sambil memanggil istrinya ep dengan ucapan “dek..dek”, lalu Terdakwa II M.DAUD melihat dari arah pintu R Terdakwa II mendengar suara pintu depan terbuka dan Terdakwa II ng M M.DAUD melihat bayangan korban on MASDIANA kembali kearah dapur sedangkan bayangan Terdakwa I JUNAIDI es ah kamar bayangan korban MASDIANA dari arah dapur ke pintu depan, lalu In d A gu duduk diruang tamu tepatnya di depan TV yang sejajar dengan pintu kamar. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11