ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah12Agung Republik Indonesia R Lalu Terdakwa II berdiri dari posisi sebelumnya dan sembunyi dibelakang pintu kamar bertujuan untuk mengintip kearah luar ruang TV untuk memastikan ng apakah benar Terdakwa I JUNAIDI yang duduk di depan TV tersebut, Kemudian Terdakwa II mendengar suara seperti orang mandi dari arah kamar gu mandi yang ada di belakang kamar, Lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian korban MASDIANA masuk kedalam kamar dalam keadaan telanjang dan A tubuhnya basah, lalu korban MASDIANA menarik pintu kamar untuk mengambil handuk yang saat itu tergantung dibelakang pintu tempat Terdakwa ub lik ah II M.DAUD sembunyi, kemudian karena terkejut melihat Terdakwa berada di belakang pintu korban MASDIANA berteriak “aauu” sebanyak 1 (satu) kali, lalu am Terdakwa II M.DAUD secara spontan mengambil 1 (satu) buah kain sarung warna coklat yang saat itu terlipat di atas tempat tidur kemudian melilitkan kain ep tersebut ke leher korban MASDIANA yang dalam posisi berhadapan dengan ah k Terdakwa II M.DAUD, kemudian Terdakwa II M.DAUD menarik kain tersebut sekuat – kuatnya sehingga korban MASDIANA terjatuh di lantai tepatnya di In do ne si R samping tempat tidur dengan posisi terlentang kepala kearah pintu kamar dan A gu ng kaki kearah lemari, sedangkan Terdakwa II M.DAUD dengan posisi jongkok diatas kepala korban MASDIANA sambil terus menarik kain yang Terdakwa II lilit dileher tersebut sekuat – kuatnya sedangkan korban MASDIANA melawan dengan cara mencoba menarik lilitan kain yang ada di lehernya sehingga posisi antara Terdakwa II M.DAUD dan korban berputar , kepala korban MASDIANA berada dekat lemari sedangkan kakinya kearah pintu kamar, dan posisi Terdakwa II M.DAUD pun ikut berputar didekat lemari, lalu terdakwa I lik ah JUNAIDI datang dari ruang TV masuk kedalam kamar lalu terdakwa I JUNAIDI langsung menginjak – injak bagian leher korban MASDIANA sebanyak lebih ub m kurang 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki sebelah kirinya yang saat itu ka memakai sepatu BOAT warna Hijau merek AP sehingga kepala korban ep MASDIANA tersandar kelemari, dan saat itu posisi terdakwa I JUNAIDI berada di sebelah kanan badan korban MASDIANA sedangkan Terdakwa II M.DAUD ah - ng Bahwa kemudian Terdakwa I JUNAIDI mengambil on Gancu (alat untuk mengambil buah sawit) yang ada di dalam sepatu sebelah es R masih tetap menarik lilitan kain. In d A gu kanannya sambil melepaskan kedua belah sepatunya. Lalu Terdakwa menarik ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 12