ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah12Agung Republik Indonesia

R

Lalu Terdakwa II berdiri dari posisi sebelumnya dan sembunyi dibelakang pintu
kamar bertujuan untuk mengintip kearah luar ruang TV untuk memastikan

ng

apakah benar Terdakwa I JUNAIDI yang duduk di depan TV tersebut,

Kemudian Terdakwa II mendengar suara seperti orang mandi dari arah kamar

gu

mandi yang ada di belakang kamar, Lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian

korban MASDIANA masuk kedalam kamar dalam keadaan telanjang dan

A

tubuhnya basah, lalu korban MASDIANA menarik pintu kamar untuk
mengambil handuk yang saat itu tergantung dibelakang pintu tempat Terdakwa

ub
lik

ah

II M.DAUD sembunyi, kemudian karena terkejut melihat Terdakwa berada di
belakang pintu korban MASDIANA berteriak “aauu” sebanyak 1 (satu) kali, lalu

am

Terdakwa II M.DAUD secara spontan mengambil 1 (satu) buah kain sarung
warna coklat yang saat itu terlipat di atas tempat tidur kemudian melilitkan kain

ep

tersebut ke leher korban MASDIANA yang dalam posisi berhadapan dengan

ah
k

Terdakwa II M.DAUD, kemudian Terdakwa II M.DAUD menarik kain tersebut
sekuat – kuatnya sehingga korban MASDIANA terjatuh di lantai tepatnya di

In
do
ne
si

R

samping tempat tidur dengan posisi terlentang kepala kearah pintu kamar dan

A
gu
ng

kaki kearah lemari, sedangkan Terdakwa II M.DAUD dengan posisi jongkok

diatas kepala korban MASDIANA sambil terus menarik kain yang Terdakwa II
lilit dileher tersebut sekuat – kuatnya sedangkan korban MASDIANA melawan

dengan cara mencoba menarik lilitan kain yang ada di lehernya sehingga

posisi antara Terdakwa II M.DAUD dan korban berputar , kepala korban
MASDIANA berada dekat lemari sedangkan kakinya kearah pintu kamar, dan

posisi Terdakwa II M.DAUD pun ikut berputar didekat lemari, lalu terdakwa I

lik

ah

JUNAIDI datang dari ruang TV masuk kedalam kamar lalu terdakwa I JUNAIDI
langsung menginjak – injak bagian leher korban MASDIANA sebanyak lebih

ub

m

kurang 3 (tiga) kali dengan menggunakan kaki sebelah kirinya yang saat itu

ka

memakai sepatu BOAT warna Hijau merek AP sehingga kepala korban

ep

MASDIANA tersandar kelemari, dan saat itu posisi terdakwa I JUNAIDI berada
di sebelah kanan badan korban MASDIANA sedangkan Terdakwa II M.DAUD

ah
-

ng

Bahwa

kemudian Terdakwa I JUNAIDI mengambil

on

Gancu (alat untuk mengambil buah sawit) yang ada di dalam sepatu sebelah

es

R

masih tetap menarik lilitan kain.

In
d

A

gu

kanannya sambil melepaskan kedua belah sepatunya. Lalu Terdakwa menarik

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 12

Select target paragraph3