ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah 5Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

masuk kedalam kamar abang yang nomor 2 (dua), kamu tunggu abang
pulang”, lalu terdakwa II menjawab “iya”,

setelah itu Terdakwa I langsung

ng

pergi ke tempat bekerja sedangkan terdakwa II berjalan menuju kedalam
kebun sawit, setelah sampai di tempat kerja Terdakwa bekerja seperti

gu

biasanya, pada pukul 06.30 WIB Terdakwa melaksanakan apel di tempat kerja
tersebut.

-

A

Bahwa terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM

TGK.SALAM menunggu dari dalam kebun sawit dan memantau rumah korban

ub
lik

ah

MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI dan sekira pukul 07.00 Wib terdakwa II
melihat korban Masdiana menyapu rumah bagian samping dengan memakai

am

pakaian daster warna biru bermotif bunga dan memakai jilbab panjang warna
hitam, dan pada saat Korban Masdiana menyapu rumah bagian belakang

ep

teredakwa II masuk kedalam rumah dan bersembunyi dikamar tepatnya

ah
k

diantara selah antara tempat tidur dan dinding kamar seperti yang telah
diperintahkan oleh terdakwa I sebelumnya

R

-

lebih kurang 30 (tiga

In
do
ne
si

Bahwa setelah menunggu

A
gu
ng

puluh) menit sembunyi Terdakwa II M. DAUD mendengar pintu depan diketuk
dan ternyata Terdakwa I JUNAIDI yang pulang sambil memanggil istrinya

dengan ucapan “dek..dek”, lalu Terdakwa II M.DAUD melihat dari arah pintu

kamar bayangan korban MASDIANA dari arah dapur ke pintu depan, lalu

Terdakwa II mendengar suara pintu depan terbuka dan Terdakwa II M.DAUD
melihat bayangan korban MASDIANA kembali kearah dapur sedangkan

lik

yang sejajar dengan pintu kamar. Bahwa selanjutnya Terdakwa II berdiri dari
posisi sebelumnya dan sembunyi dibelakang pintu kamar bertujuan untuk
mengintip kearah luar ruang TV untuk memastikan apakah benar Terdakwa I

ub

m

ah

bayangan Terdakwa I JUNAIDI duduk diruang tamu tepatnya di depan TV

ka

JUNAIDI yang duduk di depan TV tersebut, Kemudian Terdakwa II mendengar

ep

suara seperti orang mandi dari arah kamar mandi yang ada di belakang kamar,

ah

Lebih kurang 3 (tiga) menit kemudian korban MASDIANA masuk kedalam

ng

dan tubuhnya basah, lalu korban MASDIANA menarik pintu kamar untuk

on

mengambil handuk yang saat itu tergantung dibelakang pintu tempat Terdakwa

es

M

R

kamar dalam keadaan telanjang

In
d

A

gu

II M.DAUD sembunyi, kemudian karena terkejut melihat Terdakwa berada di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3