ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah15Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

“ada apa?” lalu Terdakwa mengatakan “istri Terdakwa kerampoan, dia

meninggal pak satu” lalu sdr A. FARIANTO menjawab “iya nanti saya kesana”

ng

lalu Terdakwa I kembali masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu
belakang rumah, sesampai didalam rumah Terdakwa membuka pintu depan

gu

rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr A. FARIANTO kerumah
Terdakwa I dan masyarakat disekitarpun sudah ramai ingin melihat korban

-

tidak

beberapa

lama

A

Bahwa

kemudian

datang

petugas kepolisian dan petugas kesehatan dan membawa istri Terdakwa ke

ub
lik

ah

puskesmas alue bilie.

-

Bahwa di tempat lain setelah pembunuhan tersebut

am

sekira pukul 10.30 terdakwa II M.DAUD pergi ke meulaboh untuk menjual
handphone yang diberikan oleh terdakwa I JUNAIDI tersebut ke kawannya

ep

yakni saksi JUWI Handphone merek OPPO laku seharga Rp.700.000,- (tujuh

ah
k

ratus ribu rupiah).
-

R

Bahwa terdakwa II M.DAUD juga berkata kepaa saksi

In
do
ne
si

juwi untuk menjualkan handphone 2 unit lagi yakni HP merek VIVO dan Hp

A
gu
ng

merek ASUS dan saksi JUWI berkata tinggalkan saja hp tersebut dahulu nanti
akan dijualnya, selanjutnya terdakwa II pergi dari tempat saksi JUWI dan
pulang ke desa Jimbring dengan menggunakan mobil angkutan.

-

Bahwa aparat kepolisian langsung mengembagkan

kasus pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah hilang yang

dipaorkan oleh suami korban yakni terdakwa I JUNAIDI, kemudian tim polres

lik

dengan menggunakan alat khusus dan didapat bahwa handphone tersebut
berada di Meulaboh.
-

ub

Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 20 Juni
2017 sekira Pukul 17.00 Wib tim polres nagan raya dan tim IT dari Polda aceh

ka

langsung menuju titik lokasi koordinat dari handpne tersebut yakni dirumah

ah

milik

saksi

FITRIANI

ep

m

ah

Nagan raya dibantu oleh Tim IT POLDA ACEH langsung melakukan pelacakan

MUSTIKA dan

petugas

langsung

menanyakan

M

berkata handphone tersebut

didapat dari suaminya yakni saksi TEUKU

ng

BANTA JUWI JAYA yang kebetulan saat itu baru saja mengantarkan

on
In
d

A

gu

penumpang dari arah Meulaboh ke Medan.

es

R

keberadaan barang bukti berupa handphone tersebut , bahwa saksi FITRIANi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3