ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah16Agung Republik Indonesia
-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa selanjutnya tim kepolisian darti polres nagan

raya dan tim IT polda Aceh langsung berkoordinasi dengan polsek darul

ng

makmur untuk memberhentikan mobil yang dikendarai oleh saksi TEUKU
BANTA JUWI JAYA dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi TEUKU BANTA JUWI

gu

JAYA telah dibawa ke polsek Darul Makmur untuk dilakukan pemeriksaan.

-

Bahwa dalam pemeriksaan TEUKU BANTA JUWI

A

JAYA oleh petugas Kepolisian baru didapat keterangan bahwa handphone
yang dipakai oleh isti saksi TEUKU BANTA JUWI JAYA didapat dari terdakwa II

ub
lik

ah

yakni MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM dan setelah terdakwa II
ditangkap dari hasil pengembangan ditangkap juga terdakwa I JUNAIDI BIN

am

ALM ILYAS yang merupakan suami dari korban MASDIANA BINTI ALM
HASAN BASRI.
-

ep

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I JUNAIDI BIN ALM

ah
k

ILYAS secara bersama – sama dengan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN

R

ALM TGK.SALAM mengakibatkan korban MASDIANA BINTI ALM HASAN

In
do
ne
si

BASRI meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum no :

A
gu
ng

0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang ditandatangani dan

diperiksa oleh dr.sisca orida dokter pada puskesmas Alue Bilie dengan hasil
kesimpulan telah dilakukan pepemriksaan sosok jenasah yang bernama
MASDIANA BINTI ALM HASAN BASRI

berjenis kelamin erempuan ,

perwakan kurus, panjang badan 148 cm, warna kulit sawo matang, rambut

hitam ikal dan tidak mudah dicabut, lama kematian diperkirakan 6 jam

lik

---------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo
55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Kejaksaan Negeri Nagan

ub

Membaca surat tuntutan penuntut Umum

Raya tanggal 30 Nopember 2017 Nomor Reg.Perk: PDM-35/SKM/09/2017,

ep

para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwaI JUNAIDI BIN ALM ILYAS dan Terdakwa II MUHAMAD

melakukan tindak pidana “pembunuhan berencana secara bersama-sama”

on

ng

sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo.

In
d

gu

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan Primair

A

es

R

DAUD BIN ALM TGK.SALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

penyebab kematian adalah ruda paksa tumpul pada leher.

Halaman 16

Select target paragraph3