ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah17Agung Republik Indonesia

R

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaI JUNAIDI BIN ALM ILYAS berupa
pidana MATI danTerdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM

ng

dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah para terdakwa tetap
dalam tahanan.

gu

3. Menyatakan Barang Bukti:

-

1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold.

-

1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE warna hitam.

-

1 (satu) unit HP VIVO warna putih.

-

1 (satu) lembar sprey warna merah ungu.

-

1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu.

-

1 (satu) lembar jilbab kurung warna hitam.
kepada

Keluarga

melalui

saksi

SYAHRIL

Bin

1 (satu) buah keset kaki warna cream.

-

1 (satu) buah gancu (alat pengkait buah sawit).

-

1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam.

-

1 (satu) unit HP strawberry warna biru.

-

1 (satu) pasang sepatu BOATS merek AP warna hijau.

A
gu
ng

R

-

In
do
ne
si

Alm.HASAN BASRI .

ah
k

korban

ep

ah
am

Dikembalikan

ub
lik

1 (satu) lembar kain sarung warna coklat motif batik.

A

-

Dirampas untuk dimusnahkan

4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara

lik

Nomor. 180/Pid.B/2017/PN.Mbo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa II Muhammad

melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana yang dilakukan secara

ep

bersama-sama;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa
II Muhammad Daud Bin Alm. Tgk Salam dengan pidana penjara masing-

es

masing seumur hidup

R

ka

ub

Daud Bin Alm. Tgk Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

m

ah

Membaca, putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 ,

ng

3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;

on
In
d

A

gu

4. Menetapkan barang bukti berupa:

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 17

Select target paragraph3