ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah17Agung Republik Indonesia R 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaI JUNAIDI BIN ALM ILYAS berupa pidana MATI danTerdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM ng dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan. gu 3. Menyatakan Barang Bukti: - 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold. - 1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE warna hitam. - 1 (satu) unit HP VIVO warna putih. - 1 (satu) lembar sprey warna merah ungu. - 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu. - 1 (satu) lembar jilbab kurung warna hitam. kepada Keluarga melalui saksi SYAHRIL Bin 1 (satu) buah keset kaki warna cream. - 1 (satu) buah gancu (alat pengkait buah sawit). - 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam. - 1 (satu) unit HP strawberry warna biru. - 1 (satu) pasang sepatu BOATS merek AP warna hijau. A gu ng R - In do ne si Alm.HASAN BASRI . ah k korban ep ah am Dikembalikan ub lik 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat motif batik. A - Dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara lik Nomor. 180/Pid.B/2017/PN.Mbo, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa II Muhammad melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana yang dilakukan secara ep bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa II Muhammad Daud Bin Alm. Tgk Salam dengan pidana penjara masing- es masing seumur hidup R ka ub Daud Bin Alm. Tgk Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah m ah Membaca, putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 , ng 3. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; on In d A gu 4. Menetapkan barang bukti berupa: ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 17