ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah18Agung Republik Indonesia R - 1(satu) lembar kain sarung warna coklat motif batik. - 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold. ng - 1 (satu) unit HP ASUS ZENFONE warna hitam. - 1 (satu) unit HP VIVO warna putih. gu - 1 (satu) lembar sprey warna merah ungu. - 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna abu-abu. Dikembalikan kepada Keluarga korban melalui Alm.HASAN BASRI sedangkan: saksi SYAHRIL Bin ub lik ah A - 1 (satu) lembar jilbab kurung warna hitam. - 1 (satu) buah keset kaki warna cream. am - 1 (satu) buah gancu (alat pengkait buah sawit). - 1 (satu) unit HP samsung lipat warna hitam. ep - 1 (satu) unit HP strawberry warna biru. ah k - 1 (satu) pasang sepatu BOATS merek AP warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan In do ne si R 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara A gu ng Membaca berturut-turut : 1. Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh bahwa Jaksa Penuntut tanggal 11 Januari 2018 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018, Nomor. 180/Pid. B /2017/PN .Mbo; 2. Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Panitera lik Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 12 Januari 2018,nomor ub 180/Pid. B /2017/PN .Mbo; 3. Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Januari 2018 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Meulaboh ep ka m ah Pengadilan Negeri Meulaboh kepada para Terdakwa dan kepada Penasihat tanggal 18 Januari 2018, serta telah diserahkan salinan resminya kepada ah ng Nomor 180/Pid. B /2017/PN .Mbo; on In d A gu 4. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh es R kepada para Terdakwa masing - masing pada tanggal 22 Januari 2018, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 18