ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah19Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 25 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk ng mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas ke Pengadilan Tingg/Tipikor Banda Aceh ; gu Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat A yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan tersebut secara formal dapat diterima; banding ub lik ah Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh , am khususnya terhadap amar putusan yang menyangkut hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas yang selengkapnya memori banding ep tersebut berbunyi sebagai berikut: ah k 1. Bahwa Putusan pidana terhadap terdakwa I Junaidi Bim Alm. In do ne si R Ilyas yakni seumur hidup, dirasakan belum menggambarkan suatu rasa Kemanfaatan Hukum. Kemamfaatan hukum perlu A gu ng diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat , bahwa perbuatan terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas menurut hakim telah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan dijatuhi hukuman atas perbuatanya. lik ah Bahwa dalam teori pemidanaan ada Teori relatif (deterrence), teori ini memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan ub m si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori ini muncul ka tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan ep umum yang ditujukan pada masyarakat. Berdasarkan teori ini, ah hukuman yang dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan M sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan hukuman harus dipandang on ng secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah In d gu (prevensi) kejahatan. A es R dari hukuman itu, yakni memperbaiki ketidak puasan masyarakat ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19