ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah19Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Panitera Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 25 Januari 2018 yang ditujukan

kepada para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk

ng

mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman
berkas ke Pengadilan Tingg/Tipikor Banda Aceh ;

gu

Menimbang, bahwa permintaan banding

dari Jaksa Penuntut Umum

telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat

A

yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan
tersebut secara formal dapat diterima;

banding

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya
pada pokoknya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh ,

am

khususnya terhadap amar putusan yang menyangkut hukuman yang dijatuhkan
kepada Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas yang selengkapnya memori banding

ep

tersebut berbunyi sebagai berikut:

ah
k

1. Bahwa Putusan pidana terhadap terdakwa I Junaidi Bim Alm.

In
do
ne
si

R

Ilyas yakni seumur hidup, dirasakan belum menggambarkan
suatu rasa Kemanfaatan Hukum. Kemamfaatan hukum perlu

A
gu
ng

diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya mamfaat

dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan

hukum justru menimbulkan keresahan masyrakat , bahwa perbuatan
terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas menurut hakim telah terbukti

melanggar ketentuan perundang-undangan dan dijatuhi hukuman
atas perbuatanya.

lik

ah

Bahwa dalam teori pemidanaan ada Teori relatif (deterrence), teori ini
memandang pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan

ub

m

si pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan bermanfaat untuk
melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Dari teori ini muncul

ka

tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, yaitu pencegahan

ep

umum yang ditujukan pada masyarakat. Berdasarkan teori ini,

ah

hukuman yang dijatuhkan untuk melaksanakan maksud atau tujuan

M

sebagai akibat kejahatan itu. Tujuan hukuman harus dipandang

on

ng

secara ideal, selain dari itu, tujuan hukuman adalah untuk mencegah

In
d

gu

(prevensi) kejahatan.

A

es

R

dari hukuman itu, yakni memperbaiki ketidak puasan masyarakat

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3