ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah20Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Meulaboh dalam pembahasan unsur pasal juga telah menerima

ng

seluruhnya analisa yuridis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Bahwa setelah membaca Putusan Judex Facti tersebut kami selaku

gu

Jaksa Penuntut Umum memandang putusan tersebut terlalu ringan

sehingga hukuman itu tidak ada manfaatnya sama sekali. Bahwa

A

rangkaian perbuatan terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa

II Muhammad Daud Bin Alm. Tgk Salam sangat kejam dan sudah

ub
lik

ah

tergambar unsur sengaja dan perencanaan untuk membunuh korban

Masdiana sesuai dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri

am

Meulaboh.

bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, majelis

ep

hakim dalam putusannya juga telah mempertimbangkan keadaan

ah
k

yang memberatkan yakni ,

 Perbuatan Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS yang menginjak

In
do
ne
si

R

leher korban dan memukulkan besi “gancu” keleher korban dan

A
gu
ng

perbuatan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM
menjerat leher dengan menggunakan kain sarung

tergolong

kejam dan sadis yang mengakibatkan meninggalnya nyawa
seseorang yakni korban Masdiana Binti Alm Hasan Basri.

 Perbuatan para terdakwa meninggalkan duka yang mendalam
bagi keluarga korban.

lik

berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa seharusnya setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan
tersebut

majelis

Hakim

Pengadilan

Negeri

ub

m

ah

 Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas tidak ada merasa menyesal dan

Meulaboh

haruslah

ka

sependapat dengan kami Jaksa penuntut Umum dengan menghukum

ep

Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS dengan hukuman mati.

ah

2. Bahwa Putusan pidana terhadap terdakwa I Junaidi Bim Alm.

A

fakta dipersidangan akibat perbuatan para

on

gu

ng

Bahwa berdasarkan

In
d

M

keadilan bagi korban.

es

R

Ilyas yakni seumur hidup, dirasakan tidak menggambarkan rasa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3