ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah20Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dalam pembahasan unsur pasal juga telah menerima ng seluruhnya analisa yuridis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bahwa setelah membaca Putusan Judex Facti tersebut kami selaku gu Jaksa Penuntut Umum memandang putusan tersebut terlalu ringan sehingga hukuman itu tidak ada manfaatnya sama sekali. Bahwa A rangkaian perbuatan terdakwa I Junaidi Bim Alm. Ilyas dan Terdakwa II Muhammad Daud Bin Alm. Tgk Salam sangat kejam dan sudah ub lik ah tergambar unsur sengaja dan perencanaan untuk membunuh korban Masdiana sesuai dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri am Meulaboh. bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, majelis ep hakim dalam putusannya juga telah mempertimbangkan keadaan ah k yang memberatkan yakni , Perbuatan Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS yang menginjak In do ne si R leher korban dan memukulkan besi “gancu” keleher korban dan A gu ng perbuatan terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM menjerat leher dengan menggunakan kain sarung tergolong kejam dan sadis yang mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang yakni korban Masdiana Binti Alm Hasan Basri. Perbuatan para terdakwa meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. lik berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. Bahwa seharusnya setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri ub m ah Terdakwa I Junaidi Bin Alm Ilyas tidak ada merasa menyesal dan Meulaboh haruslah ka sependapat dengan kami Jaksa penuntut Umum dengan menghukum ep Terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS dengan hukuman mati. ah 2. Bahwa Putusan pidana terhadap terdakwa I Junaidi Bim Alm. A fakta dipersidangan akibat perbuatan para on gu ng Bahwa berdasarkan In d M keadilan bagi korban. es R Ilyas yakni seumur hidup, dirasakan tidak menggambarkan rasa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20