ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah21Agung Republik Indonesia

R

terdakwa sebagaimana uraian dalam dakwaan penuntut umum telah

menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni korban MASDIANA

ng

BINTI ALM HASAN BASRI sesuai dengan hasil Visum Et Repertum
no

:0101/585/PKM-AB/VI/2017

tanggal

19

Juni

2017

yang

gu

ditandatangani dan diperiksa oleh dr.sisca orida dokter pada

puskesmas Alue Bilie . bahwa akibat perbuatan para terdakwa

A

keluarga al. Masdiana merasa sangat kehilangan dan menimbulkan

duka yang sangat dalam karena nyawa korban tidak dapat diganti

ub
lik

ah

atau dikembalikan lagi.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum mohon

am

kiranya yang

mulia

memeriksa dan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh yang

mengadili

ep

dan memutusakan :

perkara ini sependapat dengan kami

ah
k

1. Menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum ;

In
do
ne
si

R

2. Menerima dan mengadili sendiri perkara ini.
3. Meminta kepada majelis Hakim yang terhormat untuk tetap

A
gu
ng

menjatuhkan pidana kepada terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS
berupa pidana MATI dan Terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM
TGK.SALAM

dengan pidana penjara seumur hidup sesuai

dalam tuntutan jaksa penuntut Umum.

4. Dan atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain

lik

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa

dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan

ub

Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 Nomor 180/Pid.B/2017/PN
Mbo, dan memori

banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada

dengan pertimbangan

ep

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sependapat
Pengadilan Tingkat Pertama

dalam putusannya yang

menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana

dan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama telah tepat

In
d

A

on

sesuai dengan fakta baik berdasarkan keterangan saksi - saksi,

gu

karena

dilakukan secara

ng

bersama-sama “

yang

es

R

ka

m

ah

mohon Putusan yang seadil-adilnya.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 21

Select target paragraph3