ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah21Agung Republik Indonesia R terdakwa sebagaimana uraian dalam dakwaan penuntut umum telah menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni korban MASDIANA ng BINTI ALM HASAN BASRI sesuai dengan hasil Visum Et Repertum no :0101/585/PKM-AB/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 yang gu ditandatangani dan diperiksa oleh dr.sisca orida dokter pada puskesmas Alue Bilie . bahwa akibat perbuatan para terdakwa A keluarga al. Masdiana merasa sangat kehilangan dan menimbulkan duka yang sangat dalam karena nyawa korban tidak dapat diganti ub lik ah atau dikembalikan lagi. Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum mohon am kiranya yang mulia memeriksa dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh yang mengadili ep dan memutusakan : perkara ini sependapat dengan kami ah k 1. Menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum ; In do ne si R 2. Menerima dan mengadili sendiri perkara ini. 3. Meminta kepada majelis Hakim yang terhormat untuk tetap A gu ng menjatuhkan pidana kepada terdakwa I JUNAIDI BIN ALM ILYAS berupa pidana MATI dan Terdakwa II MUHAMAD DAUD BIN ALM TGK.SALAM dengan pidana penjara seumur hidup sesuai dalam tuntutan jaksa penuntut Umum. 4. Dan atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain lik Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan ub Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 4 Januari 2018 Nomor 180/Pid.B/2017/PN Mbo, dan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dengan pertimbangan ep Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh sependapat Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “ Pembunuhan berencana dan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama telah tepat In d A on sesuai dengan fakta baik berdasarkan keterangan saksi - saksi, gu karena dilakukan secara ng bersama-sama “ yang es R ka m ah mohon Putusan yang seadil-adilnya. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 21