ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah15Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R “ada apa?” lalu Terdakwa mengatakan “istri Terdakwa kerampoan, dia meninggal pak satu” lalu sdr A. FARIANTO menjawab “iya nanti saya kesana” ng lalu Terdakwa I kembali masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu belakang rumah, sesampai didalam rumah Terdakwa membuka pintu depan gu rumah Terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr A. FARIANTO kerumah Terdakwa I dan masyarakat disekitarpun sudah ramai ingin melihat korban - tidak beberapa lama A Bahwa kemudian datang petugas kepolisian dan petugas kesehatan dan membawa istri Terdakwa ke ub lik ah puskesmas alue bilie. - Bahwa di tempat lain setelah pembunuhan tersebut am sekira pukul 10.30 terdakwa II M.DAUD pergi ke meulaboh untuk menjual handphone yang diberikan oleh terdakwa I JUNAIDI tersebut ke kawannya ep yakni saksi JUWI Handphone merek OPPO laku seharga Rp.700.000,- (tujuh ah k ratus ribu rupiah). - R Bahwa terdakwa II M.DAUD juga berkata kepaa saksi In do ne si juwi untuk menjualkan handphone 2 unit lagi yakni HP merek VIVO dan Hp A gu ng merek ASUS dan saksi JUWI berkata tinggalkan saja hp tersebut dahulu nanti akan dijualnya, selanjutnya terdakwa II pergi dari tempat saksi JUWI dan pulang ke desa Jimbring dengan menggunakan mobil angkutan. - Bahwa aparat kepolisian langsung mengembagkan kasus pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah hilang yang dipaorkan oleh suami korban yakni terdakwa I JUNAIDI, kemudian tim polres lik dengan menggunakan alat khusus dan didapat bahwa handphone tersebut berada di Meulaboh. - ub Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira Pukul 17.00 Wib tim polres nagan raya dan tim IT dari Polda aceh ka langsung menuju titik lokasi koordinat dari handpne tersebut yakni dirumah ah milik saksi FITRIANI ep m ah Nagan raya dibantu oleh Tim IT POLDA ACEH langsung melakukan pelacakan MUSTIKA dan petugas langsung menanyakan M berkata handphone tersebut didapat dari suaminya yakni saksi TEUKU ng BANTA JUWI JAYA yang kebetulan saat itu baru saja mengantarkan on In d A gu penumpang dari arah Meulaboh ke Medan. es R keberadaan barang bukti berupa handphone tersebut , bahwa saksi FITRIANi ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15