ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah14Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan membiarkan pintu belakang rumah terbuka, setelah sampai di belakang

rumah kemudian Terdakwa I Junaidi menuju kedepan rumah dan mengambil

ng

sepeda motor miliknya dan selanjutnya Terdakwa I

pergi ke Blok 91 PT.

Sofindo untuk bekerja.
Bahwa

gu

-

sesampai

di

tempat

kerja

Terdakwa

I

mengontrol para pekerja yang sedang memotong buah kelapa sawit milik PT.

A

Sofindo, setelah itu Terdakwa I Junaidi memetik jamur kentos untuk dibawa
pulang, lalu Terdakwa I kembali pulang menuju kerumah Terdakwa, sesampai

ub
lik

ah

di depan rumah Terdakwa mengetuk pintu depan rumah sebanyak 2 (dua) kali

sambil TerdakwaI memanggil istrinya “dek, dek” karena tidak ada yang

am

membuka pintu lalu Terdakwa I JUNAIDI menuju ke belakang rumah dan
masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam

ep

keadaan terbuka, setelah sampai di dalam rumah Terdakwa I masuk kedalam

ah
k

kamar mandi dan hanya melihat sebentar kedalam kamar mandi, setelah itu

R

Terdakwa I JUNAIDI masuk kedalam kamar tidur rumah dan mengambil BH

In
do
ne
si

dan celana dalam milik istrinya dan memakaikan BH dan celana istri tersebut

A
gu
ng

di tubuh istrinya serta Terdakwa I JUNAIDI juga memakaikan kain sarung
ditubuh istrinya, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI angkat badan istrinya dan
meletakkan di tempat tidur dengan posisi telentang dengan arah kepala ke

kepala tempat tidur, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar rumah dari pintu
belakang dan berpura-pura lari kerumah tetangga sebelah rumah yaitu rumah
saksi NINGSIH.

Bahwa ketika Terdakwa I JUNAIDI

sampai di

lik

belakang rumah saksi NINGSIH Terdakwa I memanggil saksi NINGSIH
“ningsih, o ningsih” sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi NINGSIH keluar dari pintu
belakang rumah saksi NINGSIH tersebut, pada saat itu Terdakwa bertanya

ub

m

ah

-

ka

kepada saksi NINGSIH “ningsih, ada orang masuk kerumah gak?” lalu saksi

ep

NINGSIH menjawab "gak tau bang aku tidur, ada apa bang?” lalu Terdakwa I

ah

menjawab “kakak mu dah ninggal, dia kerampoan” setelah itu saksi NINGSIH

ng

M

tempat Terdakwa bekerja yang

on

bernama saksi A. FARIANTO, Terdakwa I mengatakan kepada sdr A.

es

R

masuk kembali kedalam rumah, kemudian Terdakwa I menghubungi Mandor 1

In
d

A

gu

FARIANTO “pak satu, dimana sekarang” lalu sdr A. FARIANTO menjawab

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3