ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah14Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan membiarkan pintu belakang rumah terbuka, setelah sampai di belakang rumah kemudian Terdakwa I Junaidi menuju kedepan rumah dan mengambil ng sepeda motor miliknya dan selanjutnya Terdakwa I pergi ke Blok 91 PT. Sofindo untuk bekerja. Bahwa gu - sesampai di tempat kerja Terdakwa I mengontrol para pekerja yang sedang memotong buah kelapa sawit milik PT. A Sofindo, setelah itu Terdakwa I Junaidi memetik jamur kentos untuk dibawa pulang, lalu Terdakwa I kembali pulang menuju kerumah Terdakwa, sesampai ub lik ah di depan rumah Terdakwa mengetuk pintu depan rumah sebanyak 2 (dua) kali sambil TerdakwaI memanggil istrinya “dek, dek” karena tidak ada yang am membuka pintu lalu Terdakwa I JUNAIDI menuju ke belakang rumah dan masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang pada saat itu dalam ep keadaan terbuka, setelah sampai di dalam rumah Terdakwa I masuk kedalam ah k kamar mandi dan hanya melihat sebentar kedalam kamar mandi, setelah itu R Terdakwa I JUNAIDI masuk kedalam kamar tidur rumah dan mengambil BH In do ne si dan celana dalam milik istrinya dan memakaikan BH dan celana istri tersebut A gu ng di tubuh istrinya serta Terdakwa I JUNAIDI juga memakaikan kain sarung ditubuh istrinya, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI angkat badan istrinya dan meletakkan di tempat tidur dengan posisi telentang dengan arah kepala ke kepala tempat tidur, setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar rumah dari pintu belakang dan berpura-pura lari kerumah tetangga sebelah rumah yaitu rumah saksi NINGSIH. Bahwa ketika Terdakwa I JUNAIDI sampai di lik belakang rumah saksi NINGSIH Terdakwa I memanggil saksi NINGSIH “ningsih, o ningsih” sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi NINGSIH keluar dari pintu belakang rumah saksi NINGSIH tersebut, pada saat itu Terdakwa bertanya ub m ah - ka kepada saksi NINGSIH “ningsih, ada orang masuk kerumah gak?” lalu saksi ep NINGSIH menjawab "gak tau bang aku tidur, ada apa bang?” lalu Terdakwa I ah menjawab “kakak mu dah ninggal, dia kerampoan” setelah itu saksi NINGSIH ng M tempat Terdakwa bekerja yang on bernama saksi A. FARIANTO, Terdakwa I mengatakan kepada sdr A. es R masuk kembali kedalam rumah, kemudian Terdakwa I menghubungi Mandor 1 In d A gu FARIANTO “pak satu, dimana sekarang” lalu sdr A. FARIANTO menjawab ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14