ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah13Agung Republik Indonesia R kain lilitan tersebut sambil membalikan sedikit badan korban MASDIANA agak miring kekanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI memukulkan pangkal Gancu (yang ng tercetak huruf D) tersebut ke bagian bawah leher belakang (punggung) istrinya yakni korban MASDIANA sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengeluarkan darah. Benar setelah itu Terdakwa II M.DAUD menggeser gu - posisi korban MASDIANA kembali terlentang dengan cara menarik lilitan kain A yang dileher, setelah korban MASDIANA terlentang dengan kepala rebah kesebelah kiri wajahnya mengahadap ketempat tidur, kemudian Terdakwa I ub lik ah JUNAIDI kembali menginjak leher sebelah kanan korban MASDIANA sebanyak 4 (empat) kali sampai mulut korban MASDIANA mengeluarkan am darah, lalu Terdakwa I JUNAIDI kembali membalikan kepala korban MASDIANA ketengah sehingga wajahnya mengahadap keatas. Kemudian ep Terdakwa II melepaskan pegangan pada kain yang terlilit dileher korban ah k MASDIANA sehingga posisiTerdakwa II M.DAUD berdiri dekat kepala korban R MASDIANA, sedangkan Terdakwa I JUNAIDI berdiri disamping kanan badan In do ne si korban MASDIANA sambil melihat kearah korban MASDIANA yang saat itu A gu ng sedang kejang – kejang dan leher yang terkulai. Lalu Terdakwa II M.DAUDberkata kepada Terdakwa I JUNAIDI “bang, aku tidak sanggup lagi lihat, aku balik bang” lalu Terdakwa I JUNAIDI menjawab “kamu bawa HP itu, uangnya selesai lebaran saya kasih” sambil menunjuk kearah HP yang ada di atas lemari.tersebut yaitu 1 (satu) unit HP VIVO warna putih dan 1 (satu) Unit HP Asus warna hitam lalu terdakwa II M.DAUD keluar dari kamar sedangkan terdakwa I JUNAIDI masih berada didalam kamar, kemudian terdakwa II juga lik dan terdakwa II juga mengambil HP tersebut dan kemudian keluar dari rumah ub tersebut - ka m ah melihat 1 (satu) unit HP OPPO warna Rose Gold diatas meja bulat di ruang TV Bahwa setelah itu terdakwa II M. DAUD keluar dari ep kamar rumah lalu Terdakwa I Junaidi kembali memakai sepatu AP miliknya dan menggantung gancu di sepatu sebelah kanan, lalu Terdakwa I JUNAIDI ah didalam kamar tersebut agar terlihat seperti terjadi perampokan. - ng Bahwa kemudian Terdakwa I keluar dari kamar tidur on dan pergi ke arah pintu depan rumah dan mengunci pintu depan rumah dari es R membuka lemari didalam kamar rumah dan mengacak-acar seluruh isi In d A gu dalam rumah setelah itu Terdakwa I JUNAIDI keluar dari pintu belakang rumah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13