ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Interprestasi: In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Tampak adanya tanda peradangan yang terjadi sewaktu hidup pada ng semua jaringan yang diperiksa; Kesimpulan: 1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar gu seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus lima puluh Sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam A belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13); tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13, ub lik ah 2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal III); 3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III); am 4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5); 5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan ep bagian tubuh tidak lengkap; ah k Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal ayat (1) KUHP; In do ne si R 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP juncto Pasal 64 A gu ng Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 16 September 2013 sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Kedua Primair dan tindak pidana Turut Serta Menganjurkan Pembunuhan Berencana sebagaimana Mayat Secara Dakwaan Ketiga dalam Surat Dakwaan kami ; Berlanjut sebagaimana ub 2. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dengan Pidana Mati dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan ; ep 3. Menyatakan barang bukti berupa : Sisa pakaian korban yang dibakar; ah ka Menghilangkan lik Menganjurkan m ah Dakwaan Kedua Primair dan melakukan tindak pidana Turut Serta tanpa Nomor Polisi; ng M 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam on Hal. 55 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Nomor Polisi AB-3976-JY, STNK atas nama Kenaris Wahyu Tri Utami; es R 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55