ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

25. Leher:

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdapat trakea (jalan nafas) dalam keadaan tidak utuh, berwarna

ng

kehijauan;

III. Pemeriksaan Laboratorium;
1. Golongan darah

: Tidak dapat dilakukan;

gu

2. Alkohol dalam darah : Tidak dapat dilakukan;
3. Patologi Anatomi

A

Berdasarkan

:

pemeriksaan

Patalogi Anatomi di Laboratorium

Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito pada tanggal 8 Mei 2013

ah

didapatkan hasil sebagai berikut:

ub
lik

 Jaringan kulit kepala (037 A) : Sediaan menunjukkan jaringan
kulit kepala. Tampak sebukan lekosit, hemosiderin dan

am

endapan karbon;

 Jaringan tulang cranium (037 B) :Sediaan menunjukkan

ep

jaringan tulang cranium. Tampak sebukan lekosit, eritrosit,

ah
k

hemosiderin dan endapan karbon;
 Jaringan tulang pelipis kanan (037 C) : sediaan menunjukkan

In
do
ne
si

R

jaringan tulang pelipis. Tampak sebukan lekosit, eritrosit,
hemosiderin dan endapan karbon;

A
gu
ng

 Jaringan rahang kanan bawah (037 D) : Sediaan menunjukkan

jaringan tulang rahang. Tampak sebukan lekosit, eritrosit,
hemosiderin dan endapan karbon;

 Jaringan Trakea (037 E) : Sediaan menunjukkan jaringan
trakea. Tampak sebukan lekosit, ekstravasasi eritrosit, dan
hemosiderin, serta endapan karbon;

 Jaringan dada kiri (037 F) : Sediaan menunjukkan jaringan otot
ekstravasasi eritrosit, dan

lik

ah

dada. Tampak sebukan lekosit,

hemosiderin, serta endapan karbon;

ub

m

 Jaringan tulang iga ke-4 kiri depan (037 G) : Sediaan
menunjukkan jaringan tulang iga. Tampak pigmen hemosiderin,

ka

serta endapan karbon;

ep

 Jaringan lambung (037 H) : Sediaan menunjukkan jaringan

ah

lambung. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, dan hemosiderin,
 Jaringan otot paha kiri (037 I) : Sediaan menunjukkan jaringan

ng

M

otot paha. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, dan hemosiderin,

on

Hal. 54 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

serta endapan karbon;

es

R

serta endapan karbon;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 54

Select target paragraph3