ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 25. Leher: In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Terdapat trakea (jalan nafas) dalam keadaan tidak utuh, berwarna ng kehijauan; III. Pemeriksaan Laboratorium; 1. Golongan darah : Tidak dapat dilakukan; gu 2. Alkohol dalam darah : Tidak dapat dilakukan; 3. Patologi Anatomi A Berdasarkan : pemeriksaan Patalogi Anatomi di Laboratorium Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito pada tanggal 8 Mei 2013 ah didapatkan hasil sebagai berikut: ub lik Jaringan kulit kepala (037 A) : Sediaan menunjukkan jaringan kulit kepala. Tampak sebukan lekosit, hemosiderin dan am endapan karbon; Jaringan tulang cranium (037 B) :Sediaan menunjukkan ep jaringan tulang cranium. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, ah k hemosiderin dan endapan karbon; Jaringan tulang pelipis kanan (037 C) : sediaan menunjukkan In do ne si R jaringan tulang pelipis. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, hemosiderin dan endapan karbon; A gu ng Jaringan rahang kanan bawah (037 D) : Sediaan menunjukkan jaringan tulang rahang. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, hemosiderin dan endapan karbon; Jaringan Trakea (037 E) : Sediaan menunjukkan jaringan trakea. Tampak sebukan lekosit, ekstravasasi eritrosit, dan hemosiderin, serta endapan karbon; Jaringan dada kiri (037 F) : Sediaan menunjukkan jaringan otot ekstravasasi eritrosit, dan lik ah dada. Tampak sebukan lekosit, hemosiderin, serta endapan karbon; ub m Jaringan tulang iga ke-4 kiri depan (037 G) : Sediaan menunjukkan jaringan tulang iga. Tampak pigmen hemosiderin, ka serta endapan karbon; ep Jaringan lambung (037 H) : Sediaan menunjukkan jaringan ah lambung. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, dan hemosiderin, Jaringan otot paha kiri (037 I) : Sediaan menunjukkan jaringan ng M otot paha. Tampak sebukan lekosit, eritrosit, dan hemosiderin, on Hal. 54 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu serta endapan karbon; es R serta endapan karbon; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54