ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Interprestasi:

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Tampak adanya tanda peradangan yang terjadi sewaktu hidup pada

ng

semua jaringan yang diperiksa;
Kesimpulan:

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar

gu

seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus

lima puluh Sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam

A

belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13);

tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13,

ub
lik

ah

2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal

III);

3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III);

am

4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5);

5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan

ep

bagian tubuh tidak lengkap;

ah
k

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal

ayat (1) KUHP;

In
do
ne
si

R

55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP juncto Pasal 64

A
gu
ng

Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Sleman tanggal 16 September 2013 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Persetubuhan

Secara Berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Kedua Primair dan tindak
pidana Turut Serta Menganjurkan Pembunuhan Berencana sebagaimana

Mayat

Secara

Dakwaan Ketiga dalam Surat Dakwaan kami ;

Berlanjut

sebagaimana

ub

2. Menjatuhkan pidana Terhadap Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin
JUDIKOHARI dengan Pidana Mati dengan perintah agar Terdakwa tetap di
tahan ;

ep

3. Menyatakan barang bukti berupa :

 Sisa pakaian korban yang dibakar;

ah

ka

Menghilangkan

lik

Menganjurkan

m

ah

Dakwaan Kedua Primair dan melakukan tindak pidana Turut Serta

tanpa Nomor Polisi;

ng

M

 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam

on

Hal. 55 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Nomor Polisi AB-3976-JY, STNK atas nama Kenaris Wahyu Tri Utami;

es

R

 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 55

Select target paragraph3