ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-86 tahun 1996 warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY, STNK atas nama Mustardhiah; ng 1 (satu) unit sepeda motor Tosa warna hitam list biru AB-2022-KY; 1 (satu) buah potongan balok kayu panjang kurang lebih 70 cm ukuran 4 x 6 cm; gu 1 (satu) sepeda onthel jenis onto; 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna coklat stainless 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter; 1 (satu) buah kasur kapas warna biru muda motif garis-garis; ub lik ah A bertuliskan Golden panjang sekira 25 cm; uang sebesar Rp317.000,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah); am 1 (satu) buah korek api warna putih merk crikckeet bertuliskan esse light black; 1 (satu) buah jaket warna coklat merk Yibodun; ep ah k 1 (satu) lembar surat pembelian barang KK milano Icec Var btp dengan berat 4,200 gram dari Toko Semar Yogyakarta tertanggal 21 Februari R 2012; In do ne si 1 (satu) buah HP cross seri CG 88 T warna hitam silver; A gu ng 1 (satu) buah HP Gstar warna hitam; 1 (satu) buah HP venera warna hitam; 1 (satu) buah HP sony erricson warna hitam; 1 (satu) buah HP cross D2X warna hitam; Dipergunakan untuk perkara lain; 4. Biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibebankan pada Negara; lik 2013/PN.Slmn., tanggal 24 Oktober 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut: ub 1. Menyatakan terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ka m ah Membaca putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 257/Pid.Sus/ ep Bersetubuh Dengan Seorang Wanita Diluar Perkawinan, Padahal Diketahuinya Bahwa Wanita Itu Dalam Keadaan Tidak Berdaya Secara R ah Berlanjut dan Menganjurkan Melakukan Pembunuhan Berencana dan es Menganjurkan Menghilangkan Mayat Dengan Maksud menyembunyikan on Hal. 56 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M Kematian Secara Berlanjut; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56