ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-86 tahun 1996 warna hitam
Nomor Polisi AB-5765-EY, STNK atas nama Mustardhiah;

ng

 1 (satu) unit sepeda motor Tosa warna hitam list biru AB-2022-KY;

 1 (satu) buah potongan balok kayu panjang kurang lebih 70 cm ukuran
4 x 6 cm;

gu

 1 (satu) sepeda onthel jenis onto;

 1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna coklat stainless
 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter;

 1 (satu) buah kasur kapas warna biru muda motif garis-garis;

ub
lik

ah

A

bertuliskan Golden panjang sekira 25 cm;

 uang sebesar Rp317.000,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);

am

 1 (satu) buah korek api warna putih merk crikckeet bertuliskan esse light
black;

 1 (satu) buah jaket warna coklat merk Yibodun;

ep

ah
k

 1 (satu) lembar surat pembelian barang KK milano Icec Var btp dengan
berat 4,200 gram dari Toko Semar Yogyakarta tertanggal 21 Februari

R

2012;

In
do
ne
si

 1 (satu) buah HP cross seri CG 88 T warna hitam silver;

A
gu
ng

 1 (satu) buah HP Gstar warna hitam;
 1 (satu) buah HP venera warna hitam;
 1 (satu) buah HP sony erricson warna hitam;
 1 (satu) buah HP cross D2X warna hitam;

Dipergunakan untuk perkara lain;

4. Biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dibebankan pada
Negara;

lik

2013/PN.Slmn., tanggal 24 Oktober 2013 yang amar lengkapnya sebagai
berikut:

ub

1. Menyatakan terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

ka

m

ah

Membaca putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 257/Pid.Sus/

ep

Bersetubuh Dengan Seorang Wanita Diluar Perkawinan, Padahal
Diketahuinya Bahwa Wanita Itu Dalam Keadaan Tidak Berdaya Secara

R

ah

Berlanjut dan Menganjurkan Melakukan Pembunuhan Berencana dan

es

Menganjurkan Menghilangkan Mayat Dengan Maksud menyembunyikan

on

Hal. 56 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

Kematian Secara Berlanjut;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 56

Select target paragraph3