ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

JUDIKOHARI oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;

ng

3. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
4. Memerintahkan barang bukti berupa:
Sisa pakaian korban yang dibakar;

-

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna hitam silver

gu

-

tanpa Nomor Polisi;

1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma tahun 2004 warna hitam
Nomor Polisi AB-3976-JY, STNK atas nama Kenaris Wahyu Tri Utami;

-

1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-86 tahun 1996 warna hitam

ub
lik

ah

A

-

am

Nomor Polisi AB-5765-EY, STNK atas nama Mustardhiah;
-

1 (satu) unit sepeda motor Tosa warna hitam list biru AB-2022-KY;

-

1 (satu) buah potongan balok kayu panjang kurang lebih 70 cm ukuran

-

1 (satu) sepeda onthel jenis onto;

-

1 (satu) buah pisau dapur gagang plastik warna coklat stainless

ep

ah
k

4 x 6 cm;

bertuliskan Golden panjang sekira 25 cm;
1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter;

-

1 (satu)buah kasur kapas warna biru muda motif garis-garis;

-

uang sebesar Rp317.000,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah);

-

1 (satu) buah korek api warna putih merk crikckeet bertuliskan esse light

A
gu
ng

In
do
ne
si

R

-

black;

-

1 (satu) buah jaket warna coklat merk Yibodun;

-

1 (satu) lembar surat pembelian barang KK milano Icec Var btp dengan

berat 4,200 gram dari toko semar Yogyakarta tertanggal 21 Februari

1 (satu) buah HP cross seri CG 88 T warna hitam silver;

-

1 (satu) buah HP Gstar warna hitam;

-

1 (satu) buah HP venera warna hitam;

-

1 (satu) buah HP sony erricson warna hitam;

-

1 (satu) buah HP cross D2X warna hitam;

lik

-

ub

ka

m

ah

2012;

ep

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai
barang bukti dalam perkara lain;

Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

ng

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 133/Pid.Sus/

on

Hal. 57 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

2013/PT.Y., tanggal 6 Januari 2014 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

es

Terdakwa membayar biaya perkara sebesar

R

5. Membebankan kepada

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

R

2. Menjatuhkan pidana kepada

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 57

Select target paragraph3