ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Siswanto alias Bagong bin Tukiran, Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet dan
saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat yang berboncengan bertiga

ng

menggunakan sepeda motor Tossa Nomor Polisi AB-2022-KY milik Saksi
Khairil Anwar. Setelah sampai di tempat yang dituju, Saksi Yonas Refalusi

Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar

gu

Lestari menurunkan jenazah Ria Puspita Restanti dari sepeda motor, dan

selanjutnya Saksi Yonas Refalusi Anwar turun terlebih dahulu ke tepi

dilempar oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin
Anjar Lestari dari atas dan diterima oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar.

ub
lik

ah

A

sungai, di dekat jembatan dan kemudian jenazah Ria Puspita Restanti

Bahwa setelah jenazah Ria Puspita Restanti sampai dibawah, kemudian
Saksi Yonas Refalusi Anwar membawanya menuju ke dekat rumpun bambu

am

di dekat jembatan, sedangkan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul
alias Arif bin Anjar Lestari kemudian mencuci tangannya di sungai.

ep

Selanjutnya Saksi Yonas Refalusi Anwar menutupi jenazah Ria Puspita

ah
k

Restanti dengan jerami kering yang ada disekitar tempat tersebut dan
kemudian

menyiramnya

dengan

bensin

yang

dibawanya

dengan

In
do
ne
si

R

menggunakan sebuah botol Big Cola dan kemudian Saksi Yonas Refalusi
Anwar menyulutnya dengan menggunakan korek api gas yang dilemparkan

A
gu
ng

oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar
Lestari yang sudah naik ke atas tebing, sehingga kemudian jenazah Ria
Puspita Restanti terbakar;

-

Bahwa saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar
Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet

yang melihat saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin

lik

Puspita Restanti, kemudian mendahului meninggalkan tempat tersebut
dengan pergi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor Tossa
Nomor Polisi AB-2022-KY, dan saat sampai di perempatan dekat tempat

ub

m

ah

Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi Anwar membakar jenazah Ria

tersebut, mereka bertemu dengan Saksi Khairil Anwar yang sebelumnya

ka

telah diboncengkan oleh Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

ep

JUDIKOHARI datang ke tempat tersebut dan ditugaskan untuk mengawasi

ah

pembuangan dan pembakaran jenazah Ria Puspita Restanti. Saksi Khairil

dan kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar

ng

M

Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet

on

Hal. 46 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke Monumen Plataran, dan

es

R

Anwar lalu meminta sepeda motor Tossa Nomor Polisi AB-2022-KY tersebut

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3