ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

selang sepuluh menit kemudian datang Saksi Yonas Refalusi Anwar yang

berboncengan dengan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias

ng

Arif bin Anjar Lestari menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi

AB-2991-QI, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul
alias Arif bin Anjar Lestari turun di tempat tersebut bergabung dengan saksi

gu

Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias
Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet. Selanjutnya

saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias
Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet berjalan kaki

ub
lik

ah

A

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari,

pulang ke rumah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin
Anjar Lestari, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul

am

alias Arif bin Anjar Lestari dengan menggunakan sepeda motor Honda
Astrea Nomor Polisi AB-5765-EY miliknya kemudian mengantar saksi

ep

Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias

masing-masing;

Bahwa setelah meninggalkan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul

R

-

In
do
ne
si

ah
k

Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet ke rumah

alias Arif bin Anjar Lestari di Monumen Plataran, selanjutnya Saksi Yonas

A
gu
ng

Refalusi Anwar kemudian pulang ke rumah kosong dan mengemasi kain lap

yang digunakan untuk mengelap darah korban Ria Puspita Restanti, botol
minuman Big Cola yang digunakan sebagai tempat bensin, hand phone

milik korban, plat nomor Honda Vario yang sudah dilepas dan kemudian
memasukkannya ke sebuah tas kresek, selanjutnya pada sekitar pukul

23.45 Wib Saksi Yonas Refalusi Anwar membuang tas kresek hitam

lik

sebelumnya Saksi Yonas Refalusi Anwar telah diperintah oleh Terdakwa
HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk meninggalkan sepeda
motor Honda Vario milik Ria Puspita Restanti di depan rumah warga di

ub

m

ah

tersebut di jembatan Grenjeng, Purwomartani, Kalasan, Sleman, dan karena

sebelah jembatan, maka kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan

ka

perintah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI tersebut

ep

dan meletakkan sepeda motor Honda Vario di depan rumah milik Saryadi di

ah

Dusun Grenjeng Babatan RT.03 RW.01, Purwomartani, Kalasan, Sleman,

SMS kepada Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI jika

ng

M

saksi Yonas Refalusi Anwar telah melaksanakan perintah Terdakwa

on

Hal. 47 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;

es

R

dan kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar sambil berjalan pulang mengirim

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 47

Select target paragraph3