ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R selang sepuluh menit kemudian datang Saksi Yonas Refalusi Anwar yang berboncengan dengan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias ng Arif bin Anjar Lestari menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AB-2991-QI, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari turun di tempat tersebut bergabung dengan saksi gu Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet. Selanjutnya saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet berjalan kaki ub lik ah A saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, pulang ke rumah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul am alias Arif bin Anjar Lestari dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Nomor Polisi AB-5765-EY miliknya kemudian mengantar saksi ep Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias masing-masing; Bahwa setelah meninggalkan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul R - In do ne si ah k Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet ke rumah alias Arif bin Anjar Lestari di Monumen Plataran, selanjutnya Saksi Yonas A gu ng Refalusi Anwar kemudian pulang ke rumah kosong dan mengemasi kain lap yang digunakan untuk mengelap darah korban Ria Puspita Restanti, botol minuman Big Cola yang digunakan sebagai tempat bensin, hand phone milik korban, plat nomor Honda Vario yang sudah dilepas dan kemudian memasukkannya ke sebuah tas kresek, selanjutnya pada sekitar pukul 23.45 Wib Saksi Yonas Refalusi Anwar membuang tas kresek hitam lik sebelumnya Saksi Yonas Refalusi Anwar telah diperintah oleh Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk meninggalkan sepeda motor Honda Vario milik Ria Puspita Restanti di depan rumah warga di ub m ah tersebut di jembatan Grenjeng, Purwomartani, Kalasan, Sleman, dan karena sebelah jembatan, maka kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan ka perintah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI tersebut ep dan meletakkan sepeda motor Honda Vario di depan rumah milik Saryadi di ah Dusun Grenjeng Babatan RT.03 RW.01, Purwomartani, Kalasan, Sleman, SMS kepada Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI jika ng M saksi Yonas Refalusi Anwar telah melaksanakan perintah Terdakwa on Hal. 47 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; es R dan kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar sambil berjalan pulang mengirim ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47