ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 21.45 WIB, saksi R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari telah ng ditelphon oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar untuk datang ke rumah kosong, dan selanjutnya pada sekitar jam 22.00 WIB saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan mengendarai gu sepeda ontel miliknya datang menemui Saksi Yonas Refalusi Anwar di rumah kosong. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memboncengkan dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi AB3976-JY dan membawa sebuah drigen plastik berisi bensin berangkat ub lik ah A saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari menuju ke tempat pembuangan dan pembakaran jenazah Ria Puspita Restanti, dan di perjalanan menuju ke tempat tersebut Saksi Yonas Refalusi am Anwar berkata kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari “Sing dibakar dek wingi isih mambu “ (yang dibakar ep kemarin masih bau). Pada saat Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi ah k Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari sampai di perempatan Gatak I, mereka bertemu dengan Terdakwa HARDANI alias In do ne si R DEGLENG bin JUDIKOHARI yang berboncengan dengan Saksi Khairil Anwar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul kemudian mereka A gu ng berangkat bersama-sama menuju ke tempat pembuangan dan pembakaran jenazah Ria Puspita Restanti; - Setelah sampai di tempat yang dituju kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar turun mendekati jenazah Ria Puspita Restanti dan kembali menutupi jenazah tersebut dengan daun-daun kering dan menyiramnya dengan bensin yang dibawa dengan drigen plastik dan menyulutnya sehingga lik Yonas Refalusi Anwar kemudian naik keatas tebing menghampiri saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari yang menunggu diatas sepeda motor, lalu saksi Muhammad Syarif Khoirudin ub m ah jenazah Ria Puspita Restanti kembali terbakar. Setelah api menyala Saksi alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi ka Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ep menunggu dari atas tebing, kemudian Saksi Khairil Anwar dan Terdakwa ah HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI pada saat api masih menyala Khoirudin Alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi on Hal. 48 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M Anwar masih ditempat tersebut hingga api yang membakar jenazah Ria es R pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi Muhammad Syarif ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48