ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 April 2013 sekitar jam 21.45 WIB, saksi

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari telah

ng

ditelphon oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar untuk datang ke rumah kosong,
dan selanjutnya pada sekitar jam 22.00 WIB saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dengan mengendarai

gu

sepeda ontel miliknya datang menemui Saksi Yonas Refalusi Anwar di

rumah kosong. Saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memboncengkan

dengan menggunakan sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi AB3976-JY dan membawa sebuah drigen plastik berisi bensin berangkat

ub
lik

ah

A

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

menuju ke tempat pembuangan dan pembakaran jenazah Ria Puspita
Restanti, dan di perjalanan menuju ke tempat tersebut Saksi Yonas Refalusi

am

Anwar berkata kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias
Arif bin Anjar Lestari “Sing dibakar dek wingi isih mambu “ (yang dibakar

ep

kemarin masih bau). Pada saat Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi

ah
k

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari sampai di
perempatan Gatak I, mereka bertemu dengan Terdakwa HARDANI alias

In
do
ne
si

R

DEGLENG bin JUDIKOHARI yang berboncengan dengan Saksi Khairil
Anwar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul kemudian mereka

A
gu
ng

berangkat bersama-sama menuju ke tempat pembuangan dan pembakaran
jenazah Ria Puspita Restanti;

-

Setelah sampai di tempat yang dituju kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar

turun mendekati jenazah Ria Puspita Restanti dan kembali menutupi

jenazah tersebut dengan daun-daun kering dan menyiramnya dengan
bensin yang dibawa dengan drigen plastik dan menyulutnya sehingga

lik

Yonas Refalusi Anwar kemudian naik keatas tebing menghampiri saksi
Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari yang
menunggu diatas sepeda motor, lalu saksi Muhammad Syarif Khoirudin

ub

m

ah

jenazah Ria Puspita Restanti kembali terbakar. Setelah api menyala Saksi

alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi

ka

Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ep

menunggu dari atas tebing, kemudian Saksi Khairil Anwar dan Terdakwa

ah

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI pada saat api masih menyala

Khoirudin Alias Tuyul alias Arif Bin Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi

on

Hal. 48 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

Anwar masih ditempat tersebut hingga api yang membakar jenazah Ria

es

R

pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi Muhammad Syarif

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 48

Select target paragraph3