ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Siswanto alias Bagong bin Tukiran, Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet dan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat yang berboncengan bertiga ng menggunakan sepeda motor Tossa Nomor Polisi AB-2022-KY milik Saksi Khairil Anwar. Setelah sampai di tempat yang dituju, Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar gu Lestari menurunkan jenazah Ria Puspita Restanti dari sepeda motor, dan selanjutnya Saksi Yonas Refalusi Anwar turun terlebih dahulu ke tepi dilempar oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dari atas dan diterima oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar. ub lik ah A sungai, di dekat jembatan dan kemudian jenazah Ria Puspita Restanti Bahwa setelah jenazah Ria Puspita Restanti sampai dibawah, kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar membawanya menuju ke dekat rumpun bambu am di dekat jembatan, sedangkan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian mencuci tangannya di sungai. ep Selanjutnya Saksi Yonas Refalusi Anwar menutupi jenazah Ria Puspita ah k Restanti dengan jerami kering yang ada disekitar tempat tersebut dan kemudian menyiramnya dengan bensin yang dibawanya dengan In do ne si R menggunakan sebuah botol Big Cola dan kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar menyulutnya dengan menggunakan korek api gas yang dilemparkan A gu ng oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari yang sudah naik ke atas tebing, sehingga kemudian jenazah Ria Puspita Restanti terbakar; - Bahwa saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet yang melihat saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin lik Puspita Restanti, kemudian mendahului meninggalkan tempat tersebut dengan pergi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor Tossa Nomor Polisi AB-2022-KY, dan saat sampai di perempatan dekat tempat ub m ah Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi Anwar membakar jenazah Ria tersebut, mereka bertemu dengan Saksi Khairil Anwar yang sebelumnya ka telah diboncengkan oleh Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin ep JUDIKOHARI datang ke tempat tersebut dan ditugaskan untuk mengawasi ah pembuangan dan pembakaran jenazah Ria Puspita Restanti. Saksi Khairil dan kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar ng M Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet on Hal. 46 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke Monumen Plataran, dan es R Anwar lalu meminta sepeda motor Tossa Nomor Polisi AB-2022-KY tersebut ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46