ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id selatan rumah, R (daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di kemudian mereka bertiga masuk kedalam rumah dan ng duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI. Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari gu saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam) ub lik ah A DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias am DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi ep Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban ah k dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI In do ne si - R alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman A gu ng keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan badan lik dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat ub m ah pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana yang kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG ep ka korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit bin JUDIKOHARI ah mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI ng M alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo, on Hal. 26 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan es R Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26