ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan

ng

saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti kepergok
pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai bocor tak

gu

bedil ndasmu“ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan

bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah

mandi kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di

ub
lik

ah

A

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar

ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah
terangsang karena melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

am

JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban lalu saksi Yonas
Refalusi Anwar masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan hubungan

ep

badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang sudah

ah
k

telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat kelaminnya yang
sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan

In
do
ne
si

R

menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar

mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar selesai

A
gu
ng

melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar dari kamar, dan

selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya

telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan
saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan hubungan badan pada korban
secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar
dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian langsung

lik

telanjang, dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang
dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke
dalam alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga

ub

m

ah

melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam keadaan

saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Khairil Anwar

ka

selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Khairil

ep

Anwar berpakaian dan keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi

ah

Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

bersama-sama. Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG

ng

M

bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar

on

Hal. 27 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan minum (minuman

es

R

JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3