ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

selatan rumah,

R

(daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di
kemudian

mereka bertiga masuk kedalam rumah dan

ng

duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas

Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI.
Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari

gu

saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut

bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias

ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman
keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam)

ub
lik

ah

A

DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh

botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke
rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias

am

DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang
duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi

ep

Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban

ah
k

dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan
saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI

In
do
ne
si

-

R

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;

Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman

A
gu
ng

keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah

korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan

korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur
dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari

kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan badan

lik

dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban,
dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat

ub

m

ah

pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana yang

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

hingga

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

ep

ka

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit
bin

JUDIKOHARI

ah

mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi

kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI

ng

M

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo,

on

Hal. 26 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan

es

R

Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3