ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai
berikut:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi

ng

-

Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk
melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir

gu

pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang
dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong

Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi

ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa

ub
lik

ah

A

milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas

tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan
saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti

am

menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30
WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan

ah
k

-

ep

Ngemplak, Kabupaten Sleman;

Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu,
selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

In
do
ne
si

R

Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan
Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing,

A
gu
ng

dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi
AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar

didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi
Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda

Vario warna hitam Nomor Polisi AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak
Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00

WIB. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong

lik

ah

Tambak Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada
Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera

ub

Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat

kosong milik keluarganya;
-

ep

tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah

ah

ka

m

datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di

Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan

Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut

ng

M

sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

on

Hal. 25 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru

es

R

korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3