ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam) botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke ng rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi gu Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan A saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman ub lik ah - alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan am korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari ep kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ah k masuk ke dalam kamar, lalu membuka baju dan celana yang dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, dan kemudian In do ne si R Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin A gu ng korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit hingga Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada pintunya. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar lik ruang tamu. Saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, lalu masuk ke dalam kamar, langsung menindih tubuh korban ub m ah bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat ka kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin ep korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas karena sebelumnya telah melihat perbuatan Terdakwa R terangsang HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi ng M Anwar kemudian masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana on Hal. 21 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu yang dipakainya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam es ah Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar yang sudah ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21