ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

keras jenis ciu. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar mendapatkan 6 (enam)
botol minuman keras jenis ciu, saksi Yonas Refalusi Anwar kembali ke

ng

rumah kosong dan kemudian bergabung dengan Terdakwa HARDANI alias
DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Khairil Anwar dan korban yang sedang
duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi

gu

Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban

dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan

A

saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI

Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman

ub
lik

ah

-

alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;

keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah
korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan

am

korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur
dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari

ep

kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ah
k

masuk ke dalam kamar, lalu membuka baju dan celana yang dipakainya
serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, dan kemudian

In
do
ne
si

R

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI memasukkan alat
kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

A
gu
ng

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit
hingga

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI

mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi
Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

kamar tersebut tidak ada pintunya. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG
bin JUDIKOHARI kemudian mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar

lik

ruang tamu. Saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah terangsang karena
sebelumnya telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin
JUDIKOHARI, lalu masuk ke dalam kamar, langsung menindih tubuh korban

ub

m

ah

bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di

yang sudah telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat

ka

kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

ep

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas

karena

sebelumnya

telah

melihat

perbuatan

Terdakwa

R

terangsang

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi

ng

M

Anwar kemudian masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana

on

Hal. 21 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

yang dipakainya kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam

es

ah

Refalusi Anwar mengeluarkan air maninya. Saksi Khairil Anwar yang sudah

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3