ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa

tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan

ng

saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti
menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30
WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan

gu

Ngemplak, Kabupaten Sleman;

-

Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu,

Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan

Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing,

ub
lik

ah

A

selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi
AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar

am

didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi
Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda
AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak

ep

Vario warna hitam Nomor Polisi

ah
k

Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 Wib.
Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak

In
do
ne
si

R

Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera

A
gu
ng

datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di

Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat

tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah
kosong milik keluarganya;

-

Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan
korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas

lik

sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru
(daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di
selatan rumah,

kemudian

ub

m

ah

Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut

mereka bertiga masuk kedalam rumah dan

ka

duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas

ep

Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI.

ah

Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari

bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias

ng

M

DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh

on

Hal. 20 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman

es

R

saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3