ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang ng dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga gu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar pintunya; Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ub lik ah A melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; am SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama ep dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Edi Nur Cahyo alias ah k Penthet, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto In do ne si R alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul A gu ng 19.00 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidaktidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing lik sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan cabul dengan ub seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi ep Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir ah ka m ah merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong ng M milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas on Hal. 19 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi es R pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19