ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

hubungan badan pada korban untuk ke dua kalinya dengan cara Terdakwa

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI melepaskan celana yang

ng

dipakainya dan kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan

cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke
dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga

gu

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengeluarkan air
maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar

pintunya;

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ub
lik

ah

A

melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

am

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

ep

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar alias Yonas, Saksi Edi Nur Cahyo alias

ah
k

Penthet, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar
Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto

In
do
ne
si

R

alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan
penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul

A
gu
ng

19.00 WIB, dan pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB
atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2013, atau setidaktidaknya pada tahun 2013 bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa

Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing

lik

sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang melakukan,
yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perbuatan cabul dengan

ub

seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya,
perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi

ep

Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Khairil Anwar mempunyai rencana untuk
melakukan hubungan badan dengan korban Ria Puspita Restanti (yang lahir

ah

ka

m

ah

merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa

dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Dati II Tangerang) di rumah kosong

ng

M

milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar, selanjutnya saksi Yonas

on

Hal. 19 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Refalusi Anwar mengirim pesan melalui Handphone (SMS) yang berisi

es

R

pada tanggal 25 Agustus 1996 sesuai dengan akta kelahiran yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3