ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ajakan kepada korban untuk mau bertemu dengannya pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 ikut acara makan-makan dengannya dan atas ajakan ng saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut, korban Ria Puspita Restanti menyanggupinya, dan kemudian mereka bertemu pada sekitar pukul 15.30 WIB di sebelah Selatan Dusun Kemasan, Desa Wedomartani, Kecamatan gu Ngemplak, Kabupaten Sleman; - Bahwa setelah saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban bertemu, Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, ub lik ah A selanjutnya mereka pergi ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas dan meninggalkan sepeda motor Honda Karisma warna hitam Nomor Polisi AB 3976 JY yang semula dikendarai oleh saksi Yonas Refalusi Anwar am didalam rumah kosong tersebut, dan selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berboncengan dengan korban mengendarai sepeda motor Honda AB-2991-QI pergi ke Embong Tambak ep Vario warna hitam Nomor Polisi ah k Boyo, dan mereka berada ditempat tersebut hingga sekitar pukul 17.00 Wib. Pada saat saksi Yonas Refalusi Anwar sedang berada di Embong Tambak In do ne si R Boyo tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI untuk segera A gu ng datang ke rumah kosong milik keluarga saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I. Selanjutnya setelah beberapa saat mereka berada di tempat tersebut, saksi Yonas Refalusi Anwar mengajak korban kembali ke rumah kosong milik keluarganya; - Bahwa pada sekitar pukul 18.00 WIB, saksi Yonas Refalusi Anwar dan korban sampai kembali di rumah kosong milik keluarga saksi Yonas lik sudah menunggu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI yang datang dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru (daftar pencarian barang) dan saat itu sedang duduk ditumpukan batako di selatan rumah, kemudian ub m ah Refalusi Anwar. Ketika mereka sampai di rumah kosong, ditempat tersebut mereka bertiga masuk kedalam rumah dan ka duduk-duduk disofa dengan posisi duduk korban diapit oleh saksi Yonas ep Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI. ah Setelah beberapa menit mereka mengobrol kemudian datang ayah dari bergabung bersama mereka, dan saat itu Terdakwa HARDANI alias ng M DEGLENG bin JUDIKOHARI menyerahkan uang Rp50.000,00 (lima puluh on Hal. 20 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ribu rupiah) kepada saksi Yonas Refalusi Anwar untuk membeli minuman es R saksi Yonas Refalusi Anwar yaitu saksi Khairil Anwar yang kemudian ikut ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20