ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menindih korban dengan posisi duduk kemudian melakukan hubungan
badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah

ng

dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan
pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air
maninya. Setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban, saksi

Nur Cahyo alias Penthet keluar menuju ke teras, dan saksi Yonas

gu

Edi

Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

Saprol bin Nyamat melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang

timbul hasrat birahinya dan kemudian melakukan hubungan badan pada

ub
lik

ah

A

untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto Alias

korban dengan cara melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan
alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

am

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2
(dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat

ep

mengeluarkan air maninya, setelah selesai melakukan hubungan badan

ah
k

pada korban kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat
menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar

In
do
ne
si

R

Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke ruang tamu, saat
melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, selanjutnya saksi

A
gu
ng

Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran menurunkan celananya sampai
lutut, kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara

mengangkat kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat
kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih

kurang 3 (tiga) menit hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin

Tukiran mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto alias

lik

kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban ke kamar dengan
cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur;
-

Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa

ub

m

ah

Bagong bin Tukiran selesai melakukan hubungan badan pada korban

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah

ka

kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya

ep

dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias

ah

DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan
Setelah

itu

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

ng

M

merokok.

bin

on

Hal. 18 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan

es

R

Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3