ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menindih korban dengan posisi duduk kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah ng dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama sekitar 5 (lima) menit hingga mengeluarkan air maninya. Setelah selesai melakukan hubungan badan pada korban, saksi Nur Cahyo alias Penthet keluar menuju ke teras, dan saksi Yonas gu Edi Refalusi Anwar memanggil saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat Saprol bin Nyamat melihat korban yang sudah dalam keadaan telanjang timbul hasrat birahinya dan kemudian melakukan hubungan badan pada ub lik ah A untuk masuk ke dalam ruang tamu, saat itu saksi Syahrul Yulianto Alias korban dengan cara melepaskan celana yang dipakainya dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin am korban dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 2 (dua) menit hingga saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat ep mengeluarkan air maninya, setelah selesai melakukan hubungan badan ah k pada korban kemudian saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat menuju ke teras, dan saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Ganjar In do ne si R Siswanto alias Bagong bin Tukiran untuk masuk ke ruang tamu, saat melihat korban tidur di lantai dalam keadaan telanjang, selanjutnya saksi A gu ng Ganjar Siswanto Alias Bagong Bin Tukiran menurunkan celananya sampai lutut, kemudian melakukan hubungan badan pada korban dengan cara mengangkat kaki korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, dan menggerakkan pantatnya naik turun selama lebih kurang 3 (tiga) menit hingga saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin Tukiran mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Ganjar Siswanto alias lik kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban ke kamar dengan cara membopongnya dan ditidurkan diatas tempat tidur; - Bahwa tidak lama kemudian pada sekitar pukul 22.15 WIB, Terdakwa ub m ah Bagong bin Tukiran selesai melakukan hubungan badan pada korban HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI datang kembali ke rumah ka kosong tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio miliknya ep dan masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias ah DEGLENG bin JUDIKOHARI bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kembali ikut minum minuman keras dan Setelah itu Terdakwa HARDANI alias DEGLENG ng M merokok. bin on Hal. 18 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu JUDIKOHARI masuk ke kamar dimana korban berada, dan melakukan es R Anwar, saksi Khairil Anwar dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18