ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet untuk datang menemui saksi Yonas Refalusi Anwar dirumah ng kosong, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias gu Penthet dengan menggunakan kendaraan sebuah sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan sebuah sepeda ontel WIB. Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, ub lik ah A jenis Onto datang bersamaan di rumah kosong pada sekitar pukul 19.30 saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet masuk ke dalam rumah, dan ditawari minum minuman keras am oleh saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar, namun hanya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ep yang bersedia ikut minum, sedangkan saksi Syahrul Yulianto alias Saprol ah k bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet menolak untuk ikut minum minuman keras dan In do ne si R kemudian menunggu di teras rumah tersebut. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar berdiri di depan kamar memanggil saksi Muhammad Syarif A gu ng Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari untuk masuk ke dalam kamar, sesampainya di dalam kamar kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari membuka celana yang dipakainya dan melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang dengan cara menindih tubuh korban yang terlentang dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan lik turun selama sekitar 2 (dua) menit hingga saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar ub m ah tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik Lestari selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian ikut ka bergabung dengan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar dan ep tidak lama kemudian, saksi Yonas Refalusi Anwar membawa korban dari ah kamar yang sudah lemah dan dalam keadaan telanjang dengan cara Nur Cahyo alias Penthet untuk masuk ke dalam ng M rumah dan saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet mendekati korban, kemudian on Hal. 17 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet menurunkan celananya sampai lutut dan es memanggil Saksi Edi R membopongnya ke ruang tamu, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17