ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Refalusi Anwar masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan hubungan
badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang sudah

ng

telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat kelaminnya yang

sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan

menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar

gu

mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar selesai
melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar dari kamar, dan

telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan
saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan hubungan badan pada korban

ub
lik

ah

A

selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya

secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar
dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian langsung

am

melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam keadaan
telanjang, dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang

ep

dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke

ah
k

dalam alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga
saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Khairil Anwar

In
do
ne
si

R

selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Khairil
Anwar berpakaian dan keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi

A
gu
ng

Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin
JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras

bersama-sama. Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG
bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar

teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan minum (minuman
keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi

sisan“ (suruh melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang

lik

ah

selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi
Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk

ub

m

datang ke rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene
dolan ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi
Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari dengan

ka

ep

kata-kata “Yo sik“ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian
Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan

miliknya;

Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

ng

-

on

Hal. 16 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,

es

R

rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3