ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Refalusi Anwar masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan hubungan badan pada korban dengan cara menindih tubuh korban yang sudah ng telanjang dan tidur terlentang kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin korban dan menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Yonas Refalusi Anwar gu mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar selesai melakukan hubungan badan pada korban, kemudian keluar dari kamar, dan telah melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI dan saksi Yonas Refalusi Anwar melakukan hubungan badan pada korban ub lik ah A selanjutnya saksi Khairil Anwar yang sudah terangsang karena sebelumnya secara bergantian kemudian saksi Khairil Anwar masuk ke dalam kamar dan melepaskan baju serta celana yang dipakainya, kemudian langsung am melakukan hubungan badan pada korban yang sudah dalam keadaan telanjang, dengan cara duduk jongkok diatas tubuh korban yang terlentang ep dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke ah k dalam alat kelamin korban lalu menggerakkan pantatnya naik turun hingga saksi Khairil Anwar mengeluarkan air maninya. Setelah saksi Khairil Anwar In do ne si R selesai melakukan hubungan badan pada korban kemudian saksi Khairil Anwar berpakaian dan keluar dari kamar dan bergabung dengan saksi A gu ng Yonas Refalusi Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI di ruang tamu dan melanjutkan minum minuman keras bersama-sama. Bahwa selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan kepada saksi Yonas Refalusi Anwar agar teman-teman saksi Yonas Refalusi Anwar yang doyan minum (minuman keras) untuk datang ke rumah kosong dan mengatakan “suruh nunggangi sisan“ (suruh melakukan hubungan badan (pada korban) sekalian), yang lik ah selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim SMS kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari untuk ub m datang ke rumah kosong tersebut dengan mengirimkan pesan “Yul, ndene dolan ngumpul neng omahku Gatak lor makam“ dan dijawab oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin Alias Tuyul Alias Arif Bin Anjar Lestari dengan ka ep kata-kata “Yo sik“ dalam jawaban SMSnya, dan tidak lama kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI meninggalkan miliknya; Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif ng - on Hal. 16 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, es R rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio warna biru ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16