ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban ng dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI; Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman gu - keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari ub lik ah A korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan badan am pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana yang dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban, ep dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ah k melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin Terdakwa HARDANI alias DEGLENG In do ne si hingga R korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit bin JUDIKOHARI A gu ng mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo, sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lik saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti kepergok pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai bocor tak ub m ah mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan bedil ndasmu “ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan ka bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah ep Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar ah mandi kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah ng M terangsang karena melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin on Hal. 15 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban lalu saksi Yonas es R bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15