ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

duduk-duduk di lantai di ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya saksi

Yonas Refalusi Anwar memberikan 1 botol minuman keras kepada korban

ng

dan kemudian menyuruh korban ikut meminumnya bersama-sama dengan

saksi Yonas Refalusi Anwar, saksi Khairil Anwar dan Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI;

Bahwa setelah korban sudah pusing dan lemah akibat pengaruh minuman

gu

-

keras yang diminumnya, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian memapah

korban di atas kasur kapuk warna biru muda motif garis ditempat tidur
dalam kamar tersebut. Setelah saksi Yonas Refalusi Anwar keluar dari

ub
lik

ah

A

korban masuk ke dalam kamar disamping ruang tamu dan membaringkan

kamar, selanjutnya Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI
masuk ke dalam kamar, dengan maksud untuk melakukan hubungan badan

am

pada korban dengan mencumbu dan membuka baju dan celana yang
dipakainya serta membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban,

ep

dan kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ah
k

melakukan hubungan badan pada korban dengan cara memasukkan alat
kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

In
do
ne
si

hingga

R

korban dan menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 7 (tujuh) menit
bin

JUDIKOHARI

A
gu
ng

mengeluarkan air maninya, pada saat itu saksi Khairil Anwar dan saksi
Yonas Refalusi Anwar melihat dari jarak kurang lebih 1,5 meter karena

kamar tersebut tidak ada pintunya dan mendengar Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “dik kowe tak enggo,

sewaktu-waktu nanti tak hubungi“. Selesai melakukan hubungan badan

pada korban, Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

lik

saksi Khairil Anwar didekat pintu menuju kamar mandi, Terdakwa HARDANI
alias DEGLENG bin JUDIKOHARI berkata “Dijogo ojo nganti kepergok
pemuda kampung, ojo nganti bocorke rahasia iki, nek sampai bocor tak

ub

m

ah

mengenakan pakaiannya dan keluar dari kamar, saat berpapasan dengan

bedil ndasmu “ (dijaga jangan sampai kepergok pemuda kampung, jangan

ka

bocorkan rahasia, kalau sampai bocor saya tembak kepalamu). Setelah

ep

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai dari kamar

ah

mandi kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ruang tamu. Selanjutnya saksi Yonas Refalusi Anwar yang sudah

ng

M

terangsang karena melihat Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin

on

Hal. 15 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

JUDIKOHARI melakukan hubungan badan pada korban lalu saksi Yonas

es

R

bergabung dengan saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar di

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3